Sempat Melawan Pakai Parang, Spesialis Pencuri Besi Tua di Loa Janan Berakhir Ditekuk Polisi

Tim Garangan Polsek Loa Janan berhasil menangkap Pencuri Besi. (Doc. Polsek Loa Janan)

LOA JANAN – Wahana permainan legendaris Imang Land atau yang populer dengan sebutan Benteng Takeshi di Jalan Soekarno-Hatta KM 14, Desa Tani Bhakti, menjadi sasaran aksi pencurian spesialis besi tua. Tak tanggung-tanggung, akibat aksi jarah yang dilakukan berulang kali tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp400 juta.

Dua pelaku berhasil diringkus oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Senin (9/2/2026) sore saat sedang beraksi. Mereka adalah SY (42), seorang petani asal Kabupaten Balangan (Kalsel), dan FE (45), warga Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, mengungkapkan para pelaku menggunakan modus yang cukup terencana untuk menembus area wahana seluas 45 hektare tersebut.

“Pelaku masuk melalui area hutan di belakang wahana. Mereka menebas semak belukar dan membuka akses jalan sendiri sepanjang sekitar 1 kilometer dari jalan raya agar tidak terdeteksi. Karena areanya luas dan penjaganya cuma satu orang, aksi mereka sulit terpantau,” jelas IPDA Dwi Handono, Rabu (11/2/2026).

Sudah 10 Kali Beraksi

Aksi ini diketahui telah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Januari 2026. Barang-barang yang dijarah meliputi berbagai mesin alkon, mesin diesel, pompa air, pipa besi, hingga berbagai perlengkapan wahana permainan.

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Saat disergap oleh Tim Garangan, salah satu pelaku yakni SY sempat melakukan perlawanan sengit dengan menghunus senjata tajam jenis parang.

“Salah satu pelaku melawan sambil membawa sajam. Setelah sekitar dua jam di TKP dengan bantuan tambahan personel piket Polsek Loa Janan, pelaku akhirnya berhasil diringkus,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, muncul satu nama berinisial MI yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). MI diduga kuat sebagai otak atau promotor yang mengajak para pelaku untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

50 potong besi berbagai ukuran hasil curian.

 1 bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melawan petugas.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan.

Atas kejadian ini, pihak Polsek Loa Janan mengimbau kepada para pemilik usaha, terutama yang memiliki aset bangunan luas atau yang sedang terbengkalai, untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Meskipun bangunannya terbengkalai, keamanan tetap harus dimaksimalkan. Tambah personel wakar (penjaga) atau pasang CCTV untuk mencegah niat pelaku kejahatan,” pungkas IPDA Dwi Handono.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait