Salju turun lebih awal tatkala gawai Lao Bu–bukan nama sebenarnya–berdering kencang. Melalui saluran panggilan, seorang teman masa kecilnya memberi informasi penting kepada pria berusia 43 tahun itu. Sahabat Loa Bu mengatakan, ada peluang kerja untuk bidang struktur baja di Indonesia.
Pertengahan Oktober 2021, Lao Bu sedang menjalankan tahun kesepuluhnya bekerja di perusahaan konstruksi baja di Haicheng. Kota ini berada di Selatan China, 632 kilometer dari Beijing, ibukota Negeri Tirai Bambu. Di sana, Lao Bu menyewa sebuah kamar apartemen untuk tempat ia tinggal.
Lao Bu kemudian menghentikan aktivitasnya sejenak. Tawaran teman masa kecilnya dari desa Tang Lao Zhen itu tak main-main. Loa Bu akan diberi imbalan yang besar jika menerima tawaran kerja di Indonesia. Upahnya berkisar Rp 30 juta.
“Lebih tinggi dari penghasilan saya selama di Tiongkok,” kenang Lao Bu melalui alat penerjemah ketika ditemui tim KJI, Selasa, 15 Agustus 2023. Lao Bu mengaku tak mampu berbahasa Indonesia.
Lao Bu termenung. Ia menilai, kesempatan untuk kerja dengan upah besar bisa saja tak datang dua kali. Lagi pula, bidang kerjanya pun kurang lebih sama dengan yang ia kerjakan di China. Sementara kerja di daerahnya tak selalu mendapatkan upah yang besar. Ia pun menerima tawaran kerja teman masa kecilnya itu.
Hingga dingin masih menyelimuti Haicheng dan menemani Loa Bu berkemas pada 18 November 2021. Berbagai macam pakaian dimasukkan ke dalam koper. Termasuk down jacket yang menjadi busana andalan ketika musim salju. Ia pun siap pergi ke Morowali, di Sulawesi Tengah.
“Ketika saya pertama kali datang ke Indonesia, saya kaget karena tempat ini sangat panas,” kelakarnya.
Selama setahun, Lao Bu menghabiskan waktunya untuk mengerjakan konstruksi peleburan nikel di Morowali. Setelah pekerjaan rampung, ia pun diminta untuk mengerjakan hal yang sama di Kelurahan Pendingin pada 20 November 2022.
Tiga tahun berjalan, Loa Bu mengaku nyaman tinggal di Indonesia. Apalagi, dia tak sendiri datang ke Indonesia. Ada beberapa pekerja lainnya yang berasal dari China. Loa Bu memerkirakan jumlahnya sekitar 600 sampai 700 orang. Dia memaparkan berbagai macam bidang yang TKA asal China kerjakan. Mulai dari pengawas seperti dirinya, teknisi hingga pandai besi dan baja.
“Teman saya sebagian besar teknisi,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda mencatat ada 249 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT KFI per 2 Agustus 2023. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 19 TKA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau ITAS C3212. Sementara 230 TKA lainnya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) B211B.
“Semua tenaga kerja asing itu (pindahan) dari Morowali,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu kepada tim KJI pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Washington menjelaskan bahwa TKA asal China hanya dipindahkan dari Morowali selama satu hingga dua minggu. Ia mengatakan tidak berkewajiban untuk melapor kepada pihak imigrasi setempat. Pelaporan dilakukan setelah TKA tersebut menetap di Pendingin selama satu bulan. Ia mengatakan para TKA memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pemindahan domisili.
“Hanya saja pengurusan KITAS-nya tidak perlu diurus lagi,”kata dia.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Samarinda, Fathul Huda memiliki pandangan lain. Penggunaan visa ITK tak bisa digunakan untuk kerja. Menurutnya, semua TKA yang datang Indonesia harus memiliki KITAS. Ia pun mempertanyakan kenapa ada TKA yang memiliki KITAS dan tidak memiliki KITAS.
“Seharusnya, semuanya (TKA) pakai kitas dong, logikanya dimana itu,”serunya kepada tim KJI, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Ia menyebutkan, aturan penggunaan visa ITK telah diatur dalam Pasal 106 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid aturan itu menjelaskan bahwa ITK kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Adapun diantaranya dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pra investasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
“Umumnya, visa izin kunjungan digunakan wisata atau dinas,”pungkasnya.
Ardhi dari KFI mengklaim semua telah sesuai peraturan perundangan-undangan terkait KITAS TKA asal China. Ia mengatakan, pihaknya harus menjamin seseorang yang hendak dimasukan KITAS.”Untuk KITAS, kami harus mengerti persis bahwa orang yang bekerja dengan kami adalah orang-orang yang benar-benar ingin stay dan bekerja dan proven bisa bekerja di tempat kami,” urainya.
Sementara terkait TKA dengan visa ITK yang tidak diperkenankan bekerja, Ardhi enggan banyak bicara. Ia hanya menegaskan semua telah sesuai perundang-undangan dan masih ada celah untuk hal tersebut. “kami mengikuti, kira kira begitu saja sih,” singkatnya.
Para Pekerja TKA Non-Skill
Empat foto dan satu video ihwal adanya TKA non-skill asal China diterima tim KJI, Rabu 19 Juli 2023. Berdasarkan gambar yang diterima, TKA terlihat sedang mengayunkan palu ke arah bilah kayu yang hampir membentuk tangga. Gambar lainnya menunjukan seorang TKA dengan helm kuning mengelas pipa besi. Kemudian ada pula TKA yang sedang menyusun tumpukan besi. Dokumen itu diambil tatkala di area konstruksi industri peleburan nikel PT KFI.

Kepada tim KJI, sumber lainnya memberikan satu video terkait adanya TKA non-skill asal China sedang mengelas besi, Minggu 16 Juli 2023. Video tersebut diambil ketika malam hari. Ia mengaku kerap melihat TKA asal China yang mengelas besi untuk salah satu bangunan konstruksi industri peleburan nikel di PT KFI.
“Yang paling banyak (TKA China) itu helper dan buruh las,” ungkap salah satu buruh lokal tersebut kepada tim KJI. Pria berusia 23 tahun itu mengalami kendala dalam berkomunikasi dengan TKA asal China di industri peleburan nikel tersebut. Layanan terjemah yang ada di gawainya pun digunakan sebagai sarana berkomunikasi.
Kenyataan TKA bekerja sebagai pandai bangunan dibenarkan Loa Bu–seorang pemimpin teknis asal China–saat dijumpai tim KJI di tempat tinggalnya yang tak jauh dari kawasan pabrik peleburan nikel PT KFI. Ketika tim menunjukkan gambar pekerjaan pandai bangunan, Loa Bu mengkonfirmasi bahwa ada orang China yang melakoninya. Bagi orang China disebut sebagai layanan jasa. Loa Bu menegaskan tidak semua orang China itu terampil.
“Siapapun dari kami dapat melakukannya, tetapi mereka mendapat uang paling sedikit,” tutur Loa Bu menggunakan alat penerjemah. “Dan mereka bisa melakukan apa saja,” tambahnya.
Temuan TKA China yang bekerja pada bidang non-skill ini menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing menjelaskan, untuk kategori konstruksi, TKA hanya dapat menempati jabatan sebagai manajer, ahli, atau penasehat.
Melalui konfirmasi tertulis, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Suhartono mengatakan, penerbitan pengesahan RPTKA atau izin kerja bagi TKA PT KFI telah melalui proses pemeriksaan oleh praktisi perizinan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hak uji tersebut meliputi assessment kelayakan Pemberi Kerja TKA serta kualifikasi TKA yang dipekerjakan.
“Tercatat 23 pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang berlaku pada perusahaan tersebut,” ujar Suhartomo melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Agustus 2023. Adapun level jabatan yang diduduki TKA merupakan tenaga ahli atau profesional seperti manajer, engineer dan advisor.
Terkait adanya TKA China non skill yang bekerja di PT KFI, ia mengatakan informasi tersebut akan disandingkan dengan data RPTKA yang ada di Kemenaker untuk mengetahui legalitas TKA bekerja di Indonesia. Suhartono mengatakan jika memang ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan TKA, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemnaker akan mendalami apakah persyaratan penggunaan TKA dipenuhi oleh pengguna atau tidak,” kata dia.
Berdasarkan Permenaker RI Nomor 8 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing, pada Bab XI pasal 49 ayat 2 menyebut, Pemberi Kerja TKA yang melanggar norma penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa: a. denda; b. penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA; dan/atau c. pencabutan Pengesahan RPTKA.
Adapun untuk pengawasan, Suhartono mengatakan hal tersebut dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Tugasnya untuk memastikan pengguna TKA memenuhi prosedur dan persyaratan penggunaan TKA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sebenarnya dalam pengawasan orang asing, juga telah dibentuk Tim PORA yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, termasuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang melakukan pekerjaan di Indonesia,”terangnya.
Ditemui pada Senin, 17 Juli 2023 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kaltim, Rozani Erawadi mengakui bahwa mekanisme pengawasan terdapat pada instansi yang dipimpinnya. Pihaknya pun telah melakukan pembinaan umum dalam medio setahun sekali. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memegang dokumen RPTKA yang dimiliki oleh Kemenaker.
“Untuk salinan dan tembusan itu belum pernah saya terima,” ucapnya. Ia menyebutkan, sebelumnya Disnakertrans Kaltim memiliki kewenangan terkait dokumen RPTKA. Namun, sejak keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja kewenangan tersebut ditarik ke pusat.

Terkait dugaan keberadaan TKA non-skill, pihaknya menyatakan akan melakukan pengecekan melalui situs Laporan Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk instansi daerah. Ketika dikonfirmasi kembali pada 24 Juli 2023, ia menyatakan bahwa tidak menemukan laporan ketenagakerjaan terkait PT KFI.
Sementara M. Ardhi Soemargo dari KFI membantah keberadaan TKA non-skill yang disebut-sebut bekerja untuk perusahaannya dalam proyek konstruksi industri peleburan nikel tersebut. Ia mengatakan, semua TKA asal China yang didatangkan ke Indonesia adalah orang-orang yang memiliki skill dan keahlian.
“Ngapain kita bayarin dia tiket, makan di sini?,” ucapnya dengan nada tinggi.
Meskipun begitu, Ardhi mengakui adanya keberadaan TKA asal China yang melakukan pengerjaan pengelasan. Dia menganggap bidang pekerjaan pandai besi pada konstruksi industri peleburan nikel memerlukan keahlian khusus yang tak dapat dilakukan semua orang. Hal ini nantinya akan ada transfer teknologi yang diberikan kepada tenaga kerja lokal.
“Kita enggak bisa memberikan hal itu ke orang yang enggak mengerti,” sebutnya. “Saya pastikan itu. Karena buat apa kita meng-hire orang yang tidak skill walaupun dari sana.”
Fathul Huda dari YLBHI-LBH Samarinda menilai bahwa temuan penggunaan TKA sebagai pekerja non-skill terindikasi cacat prosedur. Pasalnya, hal tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 bahwa pengambilan tenaga kerja asal Indonesia wajib diutamakan. Penggunaan TKA, sebagaimana diatur dalam peraturan yang sama dilakukan ketika jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia.
“Masalahnya, kita tidak kekurangan kalau hanya buruh non-skill,” sebutnya.
Fathul menyebutkan bahwa selain karena kekosongan tenaga kerja lokal, salah satu fungsi kedatangan TKA dilakukan untuk alih teknologi. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 7 Undang-Undang Cipta Kerja. Penggunaan TKA dilakukan demi membantu pekerja lokal dalam memahami alat-alat konstruksi yang memakai bahasa asing, dalam hal ini bahasa Mandarin. Namun, fungsi tersebut dilakukan oleh TKA sebagai ahli atau kepala teknis.

“Bukan oleh buruh non-skill,” tutup pria lulusan Universitas Muhammadiyah Malang itu kepada tim KJI.
Wanti-Wanti Industri Padat Modal
Hairul Anwar dari Universitas Mulawarman mengatakan, kehadiran industri peleburan nikel dapat menggerakan ekonomi di Kelurahan Pendingin. Namun, kata dia, yang perlu diperhatikan adalah dampaknya. Smelter nikel termasuk ekonomi padat modal, bukan padat karya. Artinya, sambung dia, minim serapan tenaga kerja.
“Begitu dijalankan (operasinya), teknologi yang digunakan,” tutur pria yang akrab disapa Codi itu kepada tim KJI.
Menurutnya, yang jadi persoalan adalah apakah PT KFI akan sabar mendistribusikan pengetahuan teknologi tersebut kepada tenaga kerja lokal. Jika ini tidak dilakukan sejak awal, masyarakat dan pekerja lokal hanya jadi penonton dari hadirnya industri peleburan nikel tersebut. Tidak adanya distribusi pengetahuan juga berpotensi memunculkan perbedaan pendapatan antar pekerja.
“Kembali kayak cerita batu bara kan, dia gunakan agen untuk merekrut orang, daftarnya di Jakarta?,” kritiknya. Hal ini pun untuk meminimalisir dampak negatif yang diterima tenaga kerja lokal. “Kalau tidak diselesaikan nanti merembet dari persoalan ekonomi jadi persoalan sosial.”
Hairul mengatakan, dalam perkembangan industri peleburan nikel di dunia, China merupakan negara yang menguasai teknologinya. Ia menilai, kondisi ini menjadi kritik untuk Indonesia dalam mengejar ketertinggalan. Transfer pengetahuan teknologi ini harus disegerakan. Dan yang terpenting, sambung dia, pemerintah harus memastikan keuntungan dalam negeri dan untuk masyarakat lokal harus maksimal.
“Yang jelas kita tidak hanya jadi penonton sehingga dampak ekonominya bagi kita clear juga mengurangi dampak negatifnya,” ucapnya. (bersambung)
Tulisan ini merupakan seri kedua liputan hasil kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Samarinda yang terdiri dari Tempo, kaltimkece.id, kaltimtoday.co, Mediaetam.com, Katuju.id, independen.id dan Project Multatuli.
Baca Juga:
1. Menapak Debu Hitam dan Aroma Parit yang Menyengat
3. Wawancara Khusus Owner Representatives dari PT KFI, M Ardhi Soemargo








