BONTANG – Rombongan para Anggota Komisi III lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di perumahan Griya Wisata Bontang Kuala. Kunjungan dilakukan untuk menyelesaikan legalitas tanah, Selasa (14/11/2023) kemarin.
Komisi III DPRD Bontang melakukan peninjauan langsung di Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala, Selasa (14/11/2023). Dalam kunjungan tersebut, untuk menyelesaikan persoalan legalitas tanah yang berkaitan dengan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Agus Suhadi menyatakan untuk pemenuhan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sudah menjadi keluhan para warga sejak lama. Maka dari itu, dari permasalahan ini ingin cepat terselesaikan agar para warga tidak semakin banyak yang mengeluhkan.
“Sudah berapa kali dan sudah yang kesekian kami melakukan sidak disini, tolong listrik dan air selesaikan segera,” paparnya.
Perbaikan fasum dan fasos sudah masuk di Rukun Tetangga (RT), Kelurahan, hingga DPRD. Adapun juga masalah terkait status legalitas musala yang masih menggantung, pembangunan jalan umum, serta drainase.
“Pastinya ini ada solusi dari semua permasalahan, kami pun maunya persoalan ini kerahkan pada pemerintah, supaya masyarakat inginkan selama ini bisa terwujud,” bebernya.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang, Andi Ilham mengatakan belum adanya pembangunan, sehingga pihaknya belum bisa memberikan bantuan lantaran terbentur dengan aturan.
“Jika perda sudah disahkan, semua perbaikan bisa berjalan. Kalaupun tahun ini sudah ada pengerjaan berupa perbaikan jalan,” bebernya.
Di Kesempatan yang sama, Yudha, salah satu perwakilan dari developer menyatakan dimana pihaknya mengalami kendala, dimana provinsi melakukan pengaturan tata ruang yang sudah ditandatangani.
“Tata ruang tersebut kami tidak dapat memecah surat, sebab kawasan tersebut menjadi jalur hijau,” ungkapnya.
Yudha juga menambahkan dengan surat izin yang telah dipegang, dan dengan berjalannya waktu, pihaknya pun mengajukan permohonan agar pemecahan dapat dilakukan.
“Kami sudah melakukan penyerahan dokumen kepada DPKPP, jadi kami akan mengikuti mekanisme yang ada,” tutupnya. (Bita/Advertorial/DPRD Kaltim).








