Mediaetam.com, Tenggarong – Kontraktor yang tergabung dalam forum rekanan Kukar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar, yang kedua kalinya.
BacaJuga
RDP digelar bersama Pemerintah Kabupaten Kukar terkait realisasi pembayaran kegiatan pembangunan tahun anggaran 2020, di Ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (7/1/2020).
Rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00 Wita tersebut kembali dihadiri oleh Wakil Bupati Sekretaris Daerah, Ketua dan anggota Komisi tiga DPRD, dan Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Kukar, dan Bankaltimtara.
Meski RDP berjalan cukup lama, kesepakatan akhirnya dapat tercapai oleh seluruh pihak.
Berikut poin kesepakatan tersebut.
1. Pihak pertama bersedia menyelesaikan proses pembayaran kepada pihak kedua atau kewajiban kepada pihak ketiga.
2. Proses penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga dilaksanakan pada triwulan pertama (Januari-Maret) tahun 2021.
3. Penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditandatangani oleh pihak pertama Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. Pihak kedua Andi Husri Makkasau dengan saksi 1 Wakil Bupati Kukar Charil Anwar dan Perwakilan DPRD Kukar M. Andi Faisal.
“Kita komit untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya dan tidak ada konsekuensi hukum setelahnya,” ucap Sekretaris Daerah Kukar Sunggono dalam forum rapat dengar pendapat. (Akbar)