TENGGARONG – Dirancang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara Nusantara, kelurahan Tama Pole dan Desa Lung Anai telah melakukan penolakan sejak awal 2024 lalu. Untuk diketahui, Tama Pole adalah kelurahan di wilayah Muara Jawa. Sedangkan, Lung Anai adalah desa di wilayah Loa Kulu.
Soal hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menjelaskan, pihaknya tentu mendukung kebijakan pemerintah yang menguntungkan desa, asalkan tidak merugikan masyarakat. Arianto mengungkapkan, kebijakan pemerintah seharusnya mengutamakan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk di wilayah yang masuk dalam deliniasi IKN.
“Mungkin sekarang mereka melihatnya belum ada manfaat dan bahkan mungkin merasa dirugikan tapi nanti kebijakan pemerintah itu untuk menjadikan wilayah kalimantan timur, Kukar sebagian untuk IKN tentu keinginannya lebih bermanfaat untuk masyarakat kalimantan timur utamanya masyarakat yang berada di deliniasinya itu, pemahaman kami seperti itu,” ucap Arianto kepada Mediaetam.com.
Namun, menurutnya meskipun pembangunan infrastruktur IKN belum sepenuhnya dilaksanakan, dampak positif bagi masyarakat di wilayah Kukar harusnya segera terlihat.
“DPMD Kukar akan terus mengawal kebijakan ini dan menyarankan agar otorita IKN dapat lebih mengurus kesejahteraan masyarakat, sehingga penolakan dapat teratasi dan memberikan dampak positif bagi Kukar,” tutupnya. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)