Sosialisasi Pajak Daerah, Samsun Jelaskan Soal Adanya Hak dan Kewajiban Masyarakat

Sosialisasi perda digelar di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Samsun mengundang sejumlah perwakilan masyarakat. Terbatas, mengacu protokol kesehatan, Jumat, (5/03/2020). [Istimewa]

Sosialisasi perda digelar di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Samsun mengundang sejumlah perwakilan masyarakat. Terbatas, mengacu protokol kesehatan, Jumat, (5/03/2020). [Istimewa]
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah atau Perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Sosialisasi perda digelar di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Samsun mengundang sejumlah perwakilan masyarakat. Terbatas, mengacu protokol kesehatan, Jumat, (5/03/2020).

Bacaan Lainnya

Hadir sejumlah perwakilan instansi dan masyarakat Samboja pada sosialisasi tersebut. Mulai dari Camat, Lurah, LPM, BPD, kelompok masyarakat dan pemuda.

“Tema yang perda yang kita angkat adalah perda tentang pajak pendapatan daerah” kata Samsun.

“Karena hari ini ini kita sedang fokus bagaimana menggali pendapatan untuk pembangunan di Kalimantan Timur” kata Samsun.

Sosialisasi perda digelar di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Samsun mengundang sejumlah perwakilan masyarakat. Terbatas, mengacu protokol kesehatan, Jumat, (5/03/2020). [Istimewa]

Samsun menegaskan, kontribusi pajak daerah harus maksimal, dan harus diawasi, sebagai tugas legislator.

“Ini adalah langkah awal, perda lainnya juga akan kita sosialisasikan ke masyarakat,” kata Samsun.

“Kita akan bekerja optimal, untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang perda yang sudah dihasilkan DPRD bersama Pemprov Kaltim. Jika masyarakat sudah memahami, jadi tidak ada alasan untuk melanggar. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk melakukan sosialisasi,” jelas Samsun. (Adv/Idham)

Bagikan:

Pos terkait