DPRD Kalimantan Timur memiliki agenda sosialisasi peraturan daerah atau perda. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo memilih untuk sosialisasi di Kota Balikpapan. Sigit melaukan sosialisasi dan penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor : 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor : 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kaltim, dilaksanakan di Universitas Balikpapan, Sabtu (6/3/2021).
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut memaparkan soal pajak daerah. Dia menyebut, pajak berasal dari dan untuk rakyat.
Sosialisasi Perda, kata Sigit, bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak. Dimana, dari hasil pajak yang disetorkan oleh wajib pajak, akan menjadi sumber pendapatan bagi kas daerah juga akan kembali kepada masyarakat, dengan fasilitas pembangunan yang dilaksanakan di daerah.
“Pajak daerah ini adalah pajak yang dipungut dari masyarakat, hasilnya juga dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan secara luas,” kata Sigit.
Peran serta masyarakat dan wajib pajak dalam membayarkan pajak tepat waktu, dapat mendorong keberhasilan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami juga mendorong agar, Bapeda Kaltim memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan pada masyarakat, yang akan membayar pajak,” harapnya.
Terkait dengan dilaksanakannya sosialisasi Perda, anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan ini menyebut, dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim, termasuk untuk mengetahui apakah Perda tersebut relevan dengan perkembangan zaman. Sigit Wibowo memastikan, jika diperlukan untuk melakukan perubahan Perda, jika dinilai masih kurang dalam penerapan dan pelaksanaannya, DPRD Kaltim siap melakukan perbaikan pada Perda tersebut.
“Perda yang diinisiasi oleh DPRD maupun Pemprov dan disahkan, tidak hanya menjadi Perda seperti kertas kosong saja. Tapi kami ingin Perda ini kuat, sehingga bisa diterapkan pada masa saat ini, untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan Kaltim,” papar Sigit.