Waduh! Pemprov Kaltim Temukan Barang Kadaluwarsa, Non Halal, hingga Harga di Atas Aturan saat Sidak ke Balikpapan

ILUSTRASI: Banyak barang tak sesuai aturan beredar di pasar tradisional dan swalayan di Kota Balikpapan. (Foto: Spillid)

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim menemukan banyak pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Kota Balikpapan.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan terpadu yang dilaksanakan Kamis (12/2/2026), lalu dibahas dalam rapat penyusunan berita acara hasil pengawasan pada Jumat (13/2/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga DPPKUKM Kaltim, M. Gozali Rahman, mengatakan berbagai produk yang beredar tidak memenuhi ketentuan, mulai dari barang kedaluwarsa hingga produk tanpa label.

“Temuan ini tentu merugikan konsumen. Kami meminta pedagang dan pengelola ritel segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya di laman resmi pemprov.

Banyak Pelanggaran di Pasar dan Ritel

Di kawasan Klandasan, petugas menemukan barang kedaluwarsa, produk dengan izin PIRT tidak berlaku, produk tanpa label halal, serta timbangan meja yang belum ditera.

Sementara di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru, tim mendapati minyak goreng subsidi merek Minyak Kita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, ditemukan pula daging beku dipajang di atas meja tanpa penanganan sesuai standar, beras tanpa alamat produsen, serta timbangan yang belum ditera ulang.

Di ritel modern, pelanggaran juga ditemukan berupa gula repacking tanpa label, daging beku tanpa keterangan jenis, serta jajanan tanpa label halal.

Yang paling memprihatinkan, salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru diketahui tidak menerapkan tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam sehingga produk unggas dinyatakan tidak halal.

Pengawasan Jelang Hari Besar Keagamaan

Gozali menegaskan pengawasan ini rutin dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional seperti Ramadan, Idulfitri, Iduladha, Natal, dan Tahun Baru untuk memastikan keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Khusus tahun ini, sidak difokuskan di Balikpapan karena keterbatasan anggaran.

“Kami tetap berkomitmen memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Lokasi yang menjadi sasaran sidak meliputi Pasar Sepinggan, Pasar Baru, Hypermart, toko di area Klandasan, Maxi Lux, Pentacity, dan Helmi Grosir Sungai Ampal.

Pengawasan menitikberatkan pada kemasan, Standar Nasional Indonesia (SNI), label, masa kedaluwarsa, serta keabsahan tera timbangan. Pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, BPOM Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, serta Satgas Halal Kota Balikpapan.

Redaksi Media Etam

Bagikan:

Pos terkait