Mediaetam.com, Samarinda – Selama akhir pekan di 5-7 Maret 2021 seluruh anggota DPRD Kaltim kembali turun ke daerah konstituen mereka untuk melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (05/03/2021).
Perda yang disosialisasikan pada tahan awal ini yaitu Perda No 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda no 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.
Sosialisasi Perda ini merupakan bagian upaya DPRD Kaltim dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang selama ini kurang atau tidak mengetahui mengenai perda-perda yang telah di sah-kan oleh DPRD.
Seperti yang dilakukannya salah satu Anggota DPRD Kaltim Romadhoni Putra Pratama yang melangsungkan Sosper di Hotel Lambung, Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda Utara.
“Ini program perdana DPRD Kaltim, tujuannya supaya masyarakat tahu Perda yang telah dihasilkan DPRD,” ucap Romadhoni.
Menurut Dhoni sapaan akrabnya, Perda perpajakan daerah ini penting disebarluaskan dan diketahui oleh masyarakat karena telah mengalami perubahan.
“Itulah kenapa kita sosialisasikan. Agar tidak rancu, apalagi Perda ini mengalami perubahan. Artinya banyak perubahan sehingga kita sosialisasikan sekarang,”ucap dhoni.
Dalam sosialisasi yang telah dilakukan oleh Dhoni, kurang lebih terdapat 90 peserta mengikuti kegiatan sosper ini dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Dhoni menjelaskan, jika sosper ini berhasil, maka akan memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah. Karena dari pajak daerah yang didapat dipergunakan untuk pembangunan-pembangunan di daerah yang ada di Kaltim nantinya.
Dalam Sosper, Romadhoni juga didampingi oleh praktisi Hukum Roy Handrayanto sebagai narasumber dan membuat diskusi tampak lebih cair.
Dalam paparannya, Roy menjabarkan poin-poin dalam Perda tersebut. Ada Pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, PBBKB, Pajak Air Permukiman hingga pajak rokok.
Selain itu Roy juga menjelaskan pengunaan dana pajak dan manfaatnya terhadap masyarakat, menurut Roy kegiatan sosper ini penting untuk bisa memberikan kesadaran masyarakat agar membayar pajak tepat waktu.
“Sangat bagus Sosper ini. Bisa merubah pola pikir masyarakat,” ucap Roy.
Sosper yang saat ini dilakukan oleh anggota DPRD menurut Roy sangat baik, disebabkan langsung menyentuh ke masyarakat.
“Langsung ke konstituen. Ini loh ada Perda pajak. Dengan bahasa sederhana yang saya sampaikan tadi semoga bisa dipahami,”tutup Roy.(Adv/Idham)