Mediaetam.com, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Sutomo Jabir laksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Gedung Aula Pertemuan Stiper, Sangatta Utara, Kutai Timur, Sabtu (10/4/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kutim, Ketua Kerukunan Keluarga Wajo, Ketua Kerukunan Keluarga Bima, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Pada kesempatan tersebut Sutomo Jabir mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 1 tahun tentang Pajak Daerah. Perda ini merupakan perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011.
BacaJuga
Dirinya mengungkapkan Sosper tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran pajak bagi masyarakat.
Pada saat berlangsungnya acara, menurut politisi PKB tersebut masyarakat banyak memberikan masukan terkait perpajakan di Kaltim.
Salah satu yang paling patut diperhatikan dan ditindaklanjuti terkait masukan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Masyarakat meminta supaya kendaraan bermotor di Kaltim yang berplat nomor luar daerah supaya bisa memberikan kontribusi.
“Ini kan banyak terutama daerah perusahaan. Misalnya KPC, Indominco, Pupuk Kaltim dan lain-lain banyak mobil operasional berplat nomor luar daerah,” ucapnya.
Olehnya itu pihaknya akan mendorong ke pemerintah terutama Badan Pendapatan Daerah Kaltim untuk membuat regulasi.
“Entah dalam bentuk Pergub atau seperti apa supaya nomor berplat luar itu ada perhatian khusus,” ucapnya.
Wakil rakyat dapil Berau, Kutim, dan Bontang tersebut mencontohkan setelah beroperasi tiga bulan di Kaltim plat luar daerah harus berubah menjadi Kaltim supaya menjadi pajak daerah. (Adv/Idham)