Status Adat Kedang Ipil Segera Ditetapkan

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong proses pengakuan terhadap keberadaan komunitas masyarakat hukum adat (MHA) di wilayahnya.

Salah satu komunitas yang kini berada di tahap akhir pengesahan adalah masyarakat adat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham yang bermukim di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Alvendar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyusunan dokumen rekomendasi untuk pengakuan tersebut, dan saat ini tinggal menunggu proses administrasi lanjutan di tingkat pimpinan.

 

“Untuk saat ini kami sudah menyelesaikan dokumen rekomendasi kepada pimpinan,” ujarnya Selasa (28/5/2025).

 

Namun, sambungnya, para pimpinan saat ini tengah fokus pada agenda lain, yakni pembentukan Koperasi Merah Putih, sehingga belum bisa menandatangani dokumen yang diperlukan.

 

“Para pimpinan masih fokus terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih dan sedang tidak berada di tempat hingga tanggal 28 hari ini. Mudah-mudahan besok sudah bisa bekerja di kantor masing-masing, dan kami akan coba ajukan lagi untuk proses parap dan penandatanganan,” jelasnya.

 

Setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh pimpinan, tahap selanjutnya adalah pengajuan ke Bupati Kukar untuk dipertimbangkan dalam penetapan resmi sebagai masyarakat hukum adat yang sah secara hukum.

Asmi menegaskan bahwa dari sisi teknis dan administratif, masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham telah memenuhi seluruh kriteria yang disyaratkan dalam proses pengakuan ini.

 

“Yang sudah clear dalam proses verifikasi lapangan dan secara syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai masyarakat hukum adat itu, yang sudah final itu ada di masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil,” pungkas Asmi.

Bagikan:

Pos terkait