TENGGARONG – Terhitung sejak, Selasa (28/11) masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) sudah bermula. Setiap kontestan memiliki hak mempromosikan diri. Termasuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat melalui alat peraga kampanye (Algaka).
Namun dijelaskan Kepala Bidang Linmas, Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sanitia Warman, para kontestan yang ikut dalam pemilu tak boleh sembarangan dalam memasang algaka. Khususnya di wilayah-wilayah pelayanan publik.
“Untuk Algaka sendiri pasca minggu-minggu tenang, sudah kami steril. Dan memasuki masa kampanye ini kami mempersilahkan untuk kembali memanfaatkan waktu yang ada. Namun tetap harus ada yang diperhatikan, yaitu pemasangan algaka tidak boleh melanggar aturan dan keindahan,” jelasnya.
BacaJuga
Selain itu, Sanitia Warman menjelaskan, meski masa kampanye, bukan berarti pihaknya tidak akan menggelar penertiban. Penertiban masih terus berjalan. Satpol berencana melaksanakan pembersihan algaka di Januari 2024. Algaka yang pihaknya bersihkan, adalah yang bersifat melanggar aturan atau tidak mengedepankan keindahan dalam pemasangannya.
“Mungkin di januari kami akan berkoordinasi dengan bawaslu untuk melakukan pembersihan, namun pembersihannya lebih kepada penertiban aturan dan algaka yang dipasang di sembarang tempat,” tandasnya. (rm6/mediaetam.com)