Mediaetam.com, Kukar – Revisi Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014 saat ini tengah masuk dalam pembahasan pihak DPR RI. UU tersebut membahas terkait dengan penambahan masa jabatan kepala desa (kades) dari yang semulanya 5 tahun menjadi 6 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto mengatakan bahwa dalam proses pelaksanaan revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 itu, sejauh ini tak ada ditemukan kendala di lapangan.
“Itu kan ada banyak sudut pandang, untuk revisi khususnya di masa jabatan kepala desa. Kalau kami sih memandangnya saat ini tidak ada permasalahan yang cukup signifikan untuk yang terjadi di lapangan untuk UU itu dan masih bisa dilaksanakan,” ucap Arianto saat dihubungi awak media, Kamis (19/1/2023).
BacaJuga
“Artinya kita kalau di sisi pelaksanaan, belum ada kendala untuk UU Desa itu,” sambungnya.
Arianto mengungkapkan bahwa dalam UU tersebut terdapat usulan perubahan masa jabatan Kades, dari yang sebelumnya 5 tahun, menjadi 6 tahun dengan periode paling banyak tiga kali masa kepemimpinan.
“Sebelumnya itu masa jabatan kepala desa 5 tahun, tapi setelah karena UU Desa tahun 2014 itu jadi 6 tahun kali 3 periode untuk masa jabatan kepala desa sekarang,” ungkapnya.
Sejauh ini, Arianto mengungkapkan bahwa pihaknya kerap mendapati kepala desa yang mengusulkan untuk menambah lagi masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Meski begitu, Arianto menguraikan kepala desa tidak bisa hanya sepihak mengusulkan begitu saja. Melainkan juga harus melalui suara masyarakat.
“Nanti harus dikaji lagi, jika ada yang menginginkan masa jabatan kepala desa itu dirubah menjadi 9 tahun. Itu harus melalui survey ke masyarakat. Karena kalau hanya kepala desa yang mengusulkan penambahan masa jabatan itu tidak berimbang. Harus dari sisi masyarakatnya, harus ditanyakan,” jelasnya.
Arianto beranggapan, kepemimpinan kades untuk mengurus desa tak harus semerta-merta dengan jangka waktu yang lama saja. Sebab menurutnya, meskipun hanya jangka waktu 6 tahun saja, kades sudah dapat mengurus desanya jika fokus.
“Kalau menurut kami 6 tahun itu cukup saja untuk mengurus desa. Seluas apapun desa pasti mampu mengurusnya dalam jangka waktu 6 tahun itu. Yang penting fokus,” lanjutnya.
“Karena takutnya kalau kelamaan jadi 9 tahun malah menurun semangat mereka membangun desa karena jenuh,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)