Mediaetam.com, Tenggarong – Seorang pria di Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, tega memerkosa anak tiri sembari mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika tidak memenuhi hasrat pelaku.
“Ketika itu saya kaget, ayah tiri saya masuk ke dalam kamar saya. Langsung membuka pakaian saya, dan dia sempat mengancam jika saya tidak menurut, maka ibu saya akan di bunuh,” kata korban ketika dimintai keterangan polisi beberapa hari lalu, diungkap Kapolsek Sebulu IPTU Chandra Buana mewakili Kapolres Kukar AKBP Arwin Amri Wientama, kepada wartawan, Selasa, 10 Mei 2022.

Bahkan setelah memperkosa dan melampiaskan nafsu bejat tersangka tersebut, ketika akan meninggalkan kamar tersangka kembali berpesan agar tidak mengadu ke pada ibu korban.
Menurut pengakuan korban ke polisi, ia takut akan keselamatan ibu kandung-nya. Sehingga korban pun hanya bisa terdiam dan menurut. Namun hal itu tidak bertahan lama, akhirnya korban pun memberanikan diri untuk untuk bicara kepada ibu korban.
Dan perlakuan bejat ayah tirinya tersebut langsung di laporkan oleh ibu korban ke Polsek Sebulu pada Senin, 9 Mei 2022.
“Saat ini, ayah tiri korban sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Chandra. (Ari Widana)
Editor: Maulana








