Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lakukan perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik, digelar secara virtual di Ruang Kerja Sekda Kukar, Kamis (2/9/2021).
Perjanjian kerja sama dengan nomor : B-1593/ORG/KRB/074/09/2021 dan nomor : PERJ.111/BSSN/BS.KH.02.01/09/2021 tersebut bertindak mewakili Pemkab Kukar Sekda Kukar Sunggono yang disebut sebagai pihak kesatu, sementara pihak kedua diwakili oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy.
Tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut guna terwujudnya penerapan sistem elektronik yang aman di Pemkab Kukar.
BacaJuga
Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dengan maksud perjanjian kerja sama tersebut sebagai acuan bagi para pihak (red – Pemkab Kukar bersama BSrE BSSN) dalam melaksanakan kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkab Kukar.
Perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu empat tahun.
Sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan para pihak.
Sekda Kukar Sunggono berharap ke depannya seluruh pelayanan administrasi Pemkab Kukar bisa lebih cepat proses pelaksanaannya.
“Mudah-mudahan pelayanan administrasi khususnya penandatanganan dokumen-dokumen berkenaan dengan kegiatan administrasi bisa lebih cepat,” ucap Sunggono.
Ke depannya, sesuatu yang berkaitan dengan dokumen administrasi pemerintahan yang memerlukan penandatanganan dan disposisi oleh dirinya bisa dilakukan dimana saja.
“Karena di mana pun nanti saya bisa tanda tangan elektronik itu nanti, tidak harus menunggu di kantor namun di mana pun sepanjang saya menerima dokumen itu baik email bisa langsung saya tanda tangani,” ungkap Sunggono.
Turut mendampingi Sekda Kukar pada kegiatan tersebut Kadis Diskominfo Kukar Bahteramsyah dan Kabag Organisasi Setkab Kukar Suhada. (adv/prokom kukar).