Terima LHP 2022, Pemkab Kukar Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dari BPK Kaltim

Samarinda- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yang ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).

Ini setelah Pemkab Kukar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LKP) tahun 2022 dari BPK RI Perwakilan Kaltim, Selasa (18/4/2023).

Bacaan Lainnya

LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dan ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid.

Pada kesempatan itu, BPK RI Perwakilan Kaltim mengaku telah memeriksa LHP Pemkab Kukar dan menemukan beberapa catatan, diantaranya tidak ditemukan laporan investasi properti dari Pemkab Kukar. Kemudian dari LHP tersebut juga BPK menemukan terkait pengelolaan pendapatan yang belum optimal.

Ketua BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono meminta agar beberapa temuan itu dapat dimaksimalkan di tahun berikutnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami melihat untuk properti investasi nilai belum tersaji di LHP. Jadi kami meminta untuk segera menerapkan kebijakan properti investasi ini. Harapan kita juga bisa tingkatkan lagi kinerja,” ucap Agus Priyono.

Agus juga meminta Pemkab Kukar untuk terus menggali sumber pendapatan pada beberapa sektor, seperti potensi di sektor retribusi pasar dan kebersihan.

BPK menilai pada sektor tersebut juga memiliki potensi yang cukup besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.

“Terkait pengelolaan pendapatan, kami melihat ada beberapa pendapat yang bisa dioptimalkan pengelolaannya seperti retribusi pasar, kebersihan. Kita harapkan potensi pendapatan bisa dioptimalkan,” serunya.

Meski terdapat beberapa temuan, BPK memberikan penilaian terhadap LHP tersebut dengan opini wajar tanpa pengecualian.

“Ini opini yang ke-11 kalinya ya, Kami tentu apresiasi yang setinggi-tingginya, Karena ini merupakan hasil kerja keras dari bapak ibu semua. Mudahan kedepan bisa selalu dipertahankan, sehingga kinerja semakin baik,” ucapnya.

Agus menyebut, tahap selanjutnya setelah LHP tersebut diserahkan merupakan kewajiban Pemkab Kukar untuk meniBPK juga meminta Pemkab Kukar untuk menindaklanjuti, terutama dokumen yang harus dipenuhi.

“Paling lama 60 hari ke depan dokumen itu harus segera dipenuhi,” tegasnya.

Bupati Kukar, Edi Damansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK yang telah memberikan LHP tersebut.

Terkait beberapa temuan BPK, Edi memastikan untuk terus meningkatkan kinerja pada setiap perangkat daerah di Pemkab Kukar, sehingga prestasi yang telah diraih itu tetap dipertahankan pada tahun selanjutnya.

Edi Damansyah juga akan menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar untuk terus meningkatkan kualitas kinerja tata kelola pemerintahan yang baik.

“Audit ini adalah bagian dari salah satu bentuk evaluasi tata kelola pemerintahan, sehingga kami bisa memperbaiki kelemahan dalam kinerja. Saya juga selalu tekankan kepada jajaran, bahwa ketika terus konsisten untuk memaksimalkan kinerja, terutama beberapa rekomendasi temuan BPK, maka Insyaallah akan selalu membaik tata kelola pemerintahan,” tegasnya. (Iswanto).

Bagikan:

Pos terkait