Tersangka Terakhir Kasus Proyek Embung Akhirnya Ditahan

Penahan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Embung di Tenggarong Seberang. (Istimewa)
Penahan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Embung di Tenggarong Seberang. (Istimewa)

Mediaetam.com, Kukar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menahan tersangka (FR) yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Embung Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang tahun 2020.

 

Sebelumnya, Kejari Kukar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan embung di Tenggarong Seberang. Kasus ini senilai Rp 8 Miliar dengan kerugian mencapai Rp 1,6 Miliar.

 

Dua tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan embung, yakni PPK Dinas PU Kukar AS telah ditahan oleh pihak Kejati Kaltim. AS juga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Loa Janan-Loa Kulu.

 

Sementara Kejari Kukar sudah menahan tersangka MRC yang merupakan kontraktor beberapa waktu lalu.

 

Lalu, pada Rabu (26/7) Kejari Kukar kembali melakukan penahanan kepada satu tersangka yakni FR selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di Dinas PU Kukar.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tommy Kristanto melalui Kasi Intel Faris Oktan menyampaikan pihak Kejari Kukar sebelumnya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap FR. Namun, FR berhalangan hadir dengan alasan sedang sakit dan menjalani operasi.

 

“Akhirnya kemarin kami kembali melayangkan surat pemanggilan kedua, FR memenuhi panggilan dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Kami langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dari tim dokter kesehatan internal Kejaksaan,” ungkap Kasi Intel Kejari Kukar, Faris Oktan. Jumat, (28/7/2023).

 

Setelah hasil pemeriksaan kesehatan selesai, FR akan menjadi tahanan rumah di Rutan Sempaja Samarinda selama 20 hari kedepan. Lalu, pihak Kejari Kukar akan melakukan proses pemberkasan selama 20 hari tersebut hingga memasuki waktu persidangan.

 

“Kejari akan melakukan percepatan dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” tuturnya.

Faris menyebut penahanan kemungkinan bisa diperpanjang lebih dari 20 hari, apabila proses pemberkasan belum terselesaikan. Namun, pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan pemberkasan tepat waktu agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk masuk ke persidangan. (Indah Hardiyanti)

 

Bagikan:

Pos terkait