Mediaetam.com, Kukar – Baru saja pada akhir Februari ini, RM, ayah tiri di Kembang Janggut yang menganiaya anaknya hingga tewas, ditangkap. Kasus baru dilaporkan lima bulan setelah kejadian, karena sang ibu ketakutan dengan pelaku. Problem perlindungan perempuan dan anak memang masih besar. Hal ini disadari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
Maka dari itu, Sekretaris DP3A Kutai Kartanegara Hero Suprayitno mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus dalam upaya penanganan dan pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menerima kekerasan.
“Akhir tahun 2022 lalu kami merekrut enam tenaga profesional dengan sistem kerja kontrak, terdiri dari 6 yaitu 4 psikolog dan 2 ahli hukum,” ucap Hero saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/2/2023).
BacaJuga
Hero mengungkapkan bahwa keenam tenaga profesional itu akan dipekerjakan dengan sistem kontrak.
“Kami kontrak kerja selama setahun, tapi dalam ikatan kerjanya kami lakukan per tiga bulan, kalau bagus dilanjut kalau kurang diganti dengan yang lain, kami lakukan itu dengan harapan mereka juga benar-benar bekerja secara profesional,” jelasnya.
Enam tenaga profesional ini, dikatakan Hero akan bertugas membantu penanganan masalah pada perempuan dan anak. Mulai dari kekerasan maupun tindak kriminal.
“Kami memang kekurangan SDM terkait psikolog dan konselor hukum, makanya kami rekrut tenaga profesional,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)