Uji Publik 7 Raperda, DPRD Kukar Dorong Regulasi Ramah HAM dan Perlindungan Nelayan

Suasana Forum Konsultasi Publik di DPRD Kukar yang dihadiri berbagai elemen masyarakat dan akademisi, Senin (12/1/26). (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Forum Konsultasi Publik untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (12/1/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara legalitas, tetapi juga relevan dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Kegiatan ini melibatkan jajaran Pemkab Kukar, akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi kemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

“Forum ini menjadi ruang bagi publik untuk memberikan masukan. Kami ingin raperda yang disusun benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat dan tidak sekadar memenuhi aspek hukum di atas kertas,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah.

HAM dan Perikanan Jadi Sorotan

Dari tujuh regulasi yang digodok, Johansyah memberikan sorotan khusus pada beberapa poin penting. Salah satunya adalah Raperda Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan inisiatif DPRD Kukar.

“Inti dari Raperda Kota Ramah HAM adalah memastikan kualitas pelayanan publik. Jika ada warga yang hak-hak dasarnya terabaikan saat berurusan dengan OPD, hal tersebut akan menjadi perhatian serius dan memiliki payung hukum yang jelas,” jelasnya.

Selain itu, sektor perikanan juga menjadi prioritas melalui Raperda Pengelolaan Penangkapan Ikan. Johansyah menekankan pentingnya regulasi alat tangkap agar tidak merusak ekosistem sungai.

“Kita ingin nelayan tetap sejahtera, namun lingkungan tetap terjaga. Penggunaan alat tangkap perlu diatur ketat supaya ekosistem sungai kita berkelanjutan untuk generasi mendatang,” tambahnya.

Daftar 7 Raperda yang Dikonsultasikan:

Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) (Inisiatif DPRD)

Pencegahan Konflik Sosial (Inisiatif DPRD)

Perubahan Perda Cagar Budaya (Inisiatif Pemkab)

Sistem Kesehatan Daerah (Inisiatif Pemkab)

Perubahan Perda Pengelolaan Penangkapan Ikan (Inisiatif DPRD)

Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) (Inisiatif Pemkab)

Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) (Inisiatif DPRD)

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait