TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5%. Hal ini diumumkan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kukar di Kantor Bupati pada Senin (16/12/2024).
UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp3.766.379,19, yang merupakan hasil dari penyesuaian terhadap pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta regulasi nasional berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Tidak hanya UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk empat sektor utama di Kukar juga mengalami kenaikan 2% dibandingkan dengan UMK. Keempat sektor tersebut adalah Perkebunan, Kehutanan, Batu Bara, dan Minyak dan Gas (Migas), dengan UMSK yang ditetapkan sebesar Rp3.841.706,77.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk melindungi kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas iklim investasi di daerah.
Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Dewan Pengupahan, organisasi pekerja, dan asosiasi pengusaha dalam menetapkan kebijakan ini, yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan keberlanjutan sektor unggulan di Kukar sendiri.
Dengan penetapan ini, diharapkan UMK dan UMSK yang baru dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha di Kukar mulai Januari 2025. Sehingga, bisa memastikan hak pekerja terlindungi dan menciptakan kondisi investasi yang kondusif.
“Kami berkomitmen menjadikan Kukar sebagai daerah yang stabil secara ekonomi dan ramah investasi,” ujar Edi Damansyah. (Nur Fadillah Indah/Mediaetam.com)








