TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak main-main dalam menata aktivitas ekonomi di Pasar Tangga Arung Square yang baru saja diresmikan. Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, melayangkan peringatan keras (ultimatum) kepada para pemegang kunci lapak yang hingga kini belum memulai aktivitas berdagang.
Berdasarkan tinjauan di lapangan pada Senin (5/1/2026), ditemukan fakta bahwa baru sekitar 10 persen pedagang yang membuka lapaknya, sementara 90 persen sisanya masih terlihat kosong.
“Baru 10 persen yang buka, 90 persennya kami warning. Dalam seminggu kalau tidak buka, akan ada surat teguran dari pengelola pasar dan dinas,” tegas Rendi Solihin
Diambil Alih atau Segera Berjualan
Wabup Rendi menekankan Pemkab Kukar memberikan batas waktu maksimal satu bulan sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Jika lapak tetap dibiarkan kosong tanpa alasan yang jelas, maka hak penggunaan lapak akan dicabut secara permanen.
“Sangat aneh jika ada pedagang yang justru tidak berjualan di momen panen seperti Ramadan dan Lebaran. Jika tidak buka dengan alasan apa pun, kami ambil kesimpulan mereka berniat menjual atau menyewakan lapak itu. Kami pastikan lapak diambil kembali untuk diisi oleh 200 pedagang lain yang saat ini sedang mengantre,” jelasnya.
Mekanisme Seleksi “Antrean 200 Pedagang”
Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menambahkan pihak Pemkab Kukar telah menjalin kesepakatan dengan forum pasar untuk menjalankan instruksi pimpinan daerah. Terkait 200 calon pedagang yang masuk dalam daftar tunggu, pihaknya akan melakukan verifikasi ketat.
“Itu adalah calon pedagang yang memiliki minat tinggi berjualan di sini. Jika pemegang 703 lapak saat ini tetap ‘bandel’ meski sudah diberi fasilitas dan kunci, maka kami ambil alih secara bertahap untuk diserahkan ke pengantre tersebut,” tutur Sayid.
Namun, Sayid menekankan penempatan pedagang baru tidak dilakukan sembarangan. Ada kriteria khusus yang akan diverifikasi oleh tim di bawah arahan Sekretaris Daerah (Sekda), meliputi:
Sistem Ranking: Menilai kapasitas dan kompetensi pedagang
Kesesuaian Zonasi: Jenis barang dagangan harus sesuai dengan zona yang telah ditetapkan.
Kesiapan Modal: Memastikan pedagang benar-benar siap beroperasi secara finansial.
Sembari menunggu proses pelantikan struktur UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang definitif, pengelolaan Pasar Tangga Arung Square saat ini ditangani oleh Unit Pengelola Pasar (UPP) sementara.
“Saat ini masih dikelola oleh UPP sementara yang dirangkap oleh UPP Mangkurawang. Kami pastikan pengawasan berjalan ketat agar pasar ini benar-benar dihuni oleh penjual asli, bukan makelar lapak,” pungkas Sayid.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








