Warga Berbas Pantai Ditangkap di Atas Kapal Karena Kasus Narkoba

Tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang diamankan Polsek Bontang Selatan. [Ist]
Tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang diamankan Polsek Bontang Selatan. [Ist]

Bontang – Pria berinisial RYP, 36 tahun, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, tersandung kasus narkoba.

RYP ditangkap Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Bontang Selatan bersama Satres Narkoba Polres Bontang, saat berada di atas kapal tak jauh dari alamatnya. RYP diketahui menyimpan narkotika jenis sabu 0,2 gram bruto, Rabu lalu, sekitar pukul 17.30 Wita.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan terhadap pelaku atas adanya laporan masyarakat bahwa adanya sesorang yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Diponegoro Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, melalui siaran pers tertulis.

Tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang diamankan Polsek Bontang Selatan. [Ist]
Tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang diamankan Polsek Bontang Selatan. [Ist]
Usai menerima laporan masyarakat, Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi mengetahui bahwa pelaku sedang berada di dalam sebuah kapal, di Jalan Pangeran Diponegoro Keleurahan Berbas.

Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu buah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

“Pelaku kita tangkap tanpa ada perlawanan saat sedang berada di dalam kapal” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, Sabtu (29/10/2022).

Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Bontang Selatan. Akibat perbuatannya, RYP akan dijerat pasal 114 yo 112 UU No. 35 Th 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. (Redaksi)

Bagikan:

Pos terkait