40 Cabor Kirim Surat Penolakan ke Provinsi, Najemuddin Tak Tinggal Diam: Bagaimana Nasib La Ode?

Mantan Pengurus Koni Berau Bidang Organisasi periode 2010-2014, Bastian. [Elton Wada / Mediaetam.com]
Mantan Pengurus Koni Berau Bidang Organisasi periode 2010-2014, Bastian. [Elton Wada / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Hasil musyawarah olahraga kabupaten (Musorkab) Berau masih melahirkan tanda tanya, gugatan, hingga penolakan.

Akibatnya, La Ode Ilyas yang telah diputuskan menduduki kursi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2023-2027, pada Musorkab, Minggu-Senin (19-20/02/2023) itu, belum sepenuhnya diterima.

Per 20 Februari 2023, 40 Cabor yang mendukung dua Calon Ketua, Taupan Majid dan Najemuddin, telah mengirim surat penolakan hasil Musorkab itu ke KONI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Iya, 40 Cabor pendukung kedua calon sepakat menolak hasil,” ungkap Arman Novriansyah Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Berau yang turut mengantar surat itu ke provinsi dan dihubungi media ini via WA, Sabtu (25/02/2023).

Tidak hanya 40 Cabor itu. Najemuddin salah satu calon pun, pada 23 Februari 2023 telah melayangkan surat penolakannya terhadap hasil Musorkab itu ke KONI Provinsi.

Sesuai surat penolakan yang diperoleh media ini dari kedua belah pihak, baik dari 40 Cabor maupun dari Najemuddin, lebih kurang terdapat poin-poin kesamaan yang menjadi dasar dari penolakan. Poin-poin itu dibagi dalam dua tataran, yakni normatif dan praktis.

Secara Normatif

Pertama, Musorkab dinilai gagal akibat kriteria yang ditetapkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum Kabupaten Berau periode 2023-2027, khususnya angka 4.4, yakni “Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Berau pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten Berau,” merupakan syarat yang bertentangan dengan AD/ART KONI pasal (10) ayat (1), huruf (c).

Kriteria 4.4 itu dianggap melanggar AD/ART karena tidak ada satu pun pasal yang mengatur hal itu. Lebih dari itu, kriteria tersebut dianggap dengan sengaja membatalkan pencalonan seorang calon hanya karena tidak pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten Berau.

Padahal, Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Berau yang digugurkan oleh TPP merupakan salah satu Ketua Cabang Olahraga atau Anggota KONI Kabupaten Berau yang masih dan atau sedang menjabat.

Itu berarti, pencalonannya telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Jo. Pasal 10 ayat (1) huruf (c) AD/ART KONI  (baca: poin 4.1), untuk menjadi Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Berau.

Karena itu, kriteria calon yang telah tertuang pada poin 4.1 tidak boleh dipisahkan dengan kriteria calon yang diatur dalam 4.4., karena kedua kriteria ini merupakan satu kesatuan.

Konsekuensinya, pemisahan atas kedua poin dalam tata cara penjaringan dan penyaringan calon tersebut dianggap tidak memenuhi tuntutan regulasi. Berikutnya, dipandang fatal dan hanya memihak satu calon.

Kedua, Musorkab Berau dalam pelaksanaannya dianggap melanggar amanah AD/ART KONI Pasal 27 ayat (1) karena tidak menghadirkan Dewan Penyantun dan Dewan Kehormatan.

Padahal kehadiran dua dewan tersebut menjadi salah satu syarat keabsahan Musorkab sebagaimana diatur lagi dalam AD/ART KONI Pasal 27 ayat (2) huruf (b) Jo. AD/ART KONI Pasal 20 ayat (7), Pasal 23 ayat (4).

Ketiga, hasil Musorkab Berau juga dianggap sah jika 4 orang utusan yang diberikan mandat oleh Ketua Umum KONI Provinsi Kaltim untuk menghadiri dan mendukung pengesahan hasil Musorkab itu telah sepenuhnya menjalankan mandatnya (baca: ART Pasal 9 ayat (1) huruf (c) Jo. Pasal 10 ayat (2).

Ironisnya, utusan-utusan KONI Provinsi Kaltim itu telah meninggalkan forum atau ruangan Musorkab Berau sebelum acara Musorkab itu benar-benar selesai.

Konsekuensinya, jika lahir Berita Acara Hasil Sidang yang ditandatangani oleh pihak yang mengatasnamakan utusan KONI Provinsi di luar 4 orang penerima mandat itu, maka berita acara tersebut dipandang tidak sah. Musorkab pada akhirnya cacat hukum dan mesti dibatalkan demi hukum.

Keempat, hasil Musorkab dinilai melanggar ketentuan yang mengatur dukungan yang mesti dipenuhi oleh calon terpilih yakni sejumlah 50 persen + 1 peserta penuh. Calon yang tidak mencapai dukungan itu atau di bawah persentasi itu dinyatakan tidak sah.

Konsekuensinya, La Ode yang telah diputuskan secara aklamasi dalam musyawarah itu tidak memenuhi syarat dimaksud. Sebab, La Ode hanya mendapat dukungan dari 25 Cabor dengan persentasi dukungan di bawah 50 persen.

Kelima, hasil Rakerda KONI Kabupaten Berau dianggap tidak sesuai dengan mekanisme penyampaian surat undangan yang kurang dari 14 hari sebagaimana diatur dalam AD/ART Pasal 37, ayat (5), butir (b), poin (i dan ii).

Dalam pasal itu diatur juga bahwa keseluruhan hasil Rakerda termasuk semua kriteria pencalonan mesti diketahui secara penuh oleh peserta Rakerda. Menjadi soal, hasil Rakerda itu tidak disampaikan secara terang benderang kepada para peserta.

Secara Praktis

Tidak hanya secara normatif, penolakan terhadap hasil Musorkab Berau 2023 dilakukan juga karena secara praktis, Musorkab sendiri tidak berjalan dengan baik.

Pertama, Musorkab KONI Kabupaten Berau 2023, dilihat hanya mendukung salah satu calon.

Hal ini dibuktikan dengan sikap pimpinan sidang yang mengambil keputusan berdasarkan kehendaknya sendiri tanpa mau mendengarkan saran dan masukan serta keberatan atau interupsi dari peserta Musorkab KONI.

Akibat sikap pimpinan sidang ini, keputusan yang diambil tidak dilaksanakan secara demokratis. Berikutnya, La Ode yang diputuskan dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Koni Kabupaten Berau periode 2023-2027 dianggap melanggar proses-proses yang telah disiapkan dalam mekanisme demokrasi.

Kedua, Musorkab KONI berlangsung ricuh dan penuh gejolak hingga ada pihak yang mengalami luka fisik. Banyak peserta musyawarah termasuk 40 Cabor pada akhirnya ‘walk out’ dari ruang sidang.

Kegaduhan yang ditimbulkan selama Musorkab berlangsung, dipandang telah menodai marwah KONI dan tidak memberikan edukasi positif bagi masyarakat pada umumnya dan para atlet khususnya.

Rakerda di bawah Musorkab

Mantan Pengurus Koni Berau Bidang Organisasi periode 2010-2014, Bastian, menilai bahwa selama ini media berusaha menggiring masyarakat bahwa hasil Rakerda itu seolah-olah merupakan hasil yang mutlak dan baku dalam penentuan Calon Ketua Umum KONI Berau.

Padahal, hasil Rakerda hanya merupakan bagian dari materi Musorkab yang akan dibahas kembali dalam Musorkab. Sifatnya, fleksibel.

Sebab, di dalamnya juga terdapat kriteria pencalonan, tata tertib, dan berbagai poin lainnya termasuk dukungan kepada calon yang sifatnya ganda dan yang mesti dibahas bahkan dievaluasi kembali pada saat Musorkab.

Hasil dari Rakerda itu menjadi acuan oleh Steering Committee (SC) untuk membuat draft yang berisi poin-poin yang akan dibahas dalam Musorkab.

Jika poin-poin itu tidak disepakati maka akan dilakukan voting untuk diperolehnya suatu keputusan final atas poin tersebut. Sebaliknya, jika disepakati maka otomatis musyawarah dilanjutkan.

“Kemarin permasalahannya di Pleno IV, terkait hasil penjaringan TPP bahwa hanya ada satu calon yang secara administratif dinyatakan lengkap.

Sedangkan, dua calon lain dipandang tidak memenuhi kriteria,” ungkap Bastian kepada media ini, Jumat (24/02/2023).

Padahal, hasil TPP tidak bisa dipaksakan menjadi hasil Musorkab. Sebab, hasil TPP itu merupakan bagian dan produk dari Rakerda. Karena itu, hasil TPP boleh diterima, boleh ditolak dalam Musorkab.

Itu berarti juga hasil TPP itu bukan merupakan produk final. Sebab, secara struktural, Rakerda berada di bawah Musorkab.

Logikanya, penetapan ketua umum tidak bisa diputuskan semata-mata oleh ketentuan yang tertuang dalam hasil Rakerda.

Bahkan, hasil Rakerda yang menetapkan kriteria pencalonan akan kembali dilihat bahkan dievaluasi sesuai AD/ART KONI secara keseluruhan, poin per poin.

“Hal ini yang membedakan Rakerda dengan Musorkab. Rakerda tidak menyentuh substansi AD/ART KONI. Dia hanya merupakan rencana yang mesti dibuat untuk menunjang Musorkab.

Karena itu, Musorkab memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Rakerda. Sebab, apapun produk yang dihasilkan oleh Rakerda dapat ditambahkan dan dikurangi bahkan dibatalkan dalam Musorkab,” tegasnya.

Persoalan Poin 4.4

Musorkab yang berlangsung ricuh beberapa waktu lalu justru berakar pada perbedaan pendapat terkait kriteria yang tertuang pada poin 4.4, bahwa ‘Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Berau pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten Berau.’

Pertanyaannya, jika kriteria 4.4 itu tetap dipaksakan berlaku saat ini, bagaimana pendapat kita terkait legitimasi Ketua KONI sebelumnya?

“Saya beri contoh. Pada zaman Ismed, Teddy Abay, dan bahkan Alhamid – pada periode pertamanya -, ketika mencalonkan diri sebagai Ketua KONI, mereka tidak menjabat sebagai pengurus KONI. Mereka hanya pernah menjadi Ketua Cabor.

Tapi menjadi Ketua Cabor itu bagi saya merupakan syarat terpenting. Agar jangan sampai ketika seseorang menjadi pengurus KONI, dia tidak mengerti olahraga,” jelasnya.

Karena itu, selain regulasi yang dianggap dipahami secara keliru, hasil keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan sidang dalam Musorkab itu juga tidak fair. Pimpinan sidang bahkan dianggap terlalu memaksakan kehendaknya sendiri.

Sikap pimpinan sidang ini membuat 40 Cabor tidak dapat menerima keputusan yang ada dan memilih meninggalkan ruangan. Sebab, mereka tidak diberikan kesempatan untuk membantah pendapat pimpinan.

Selain itu, penentuan La Ode secara aklamasi sebagai ketua umum itu pun hanya dapat dilakukan bila syarat 50 persen + 1 peserta penuh, telah terpenuhi. Sayangnya, La Ode tidak mencapai dukungan itu bahkan tidak mencapai batas dukungan minimal 50 persen atau 33 Cabor.

“Hanya 25 Cabor yang mendukungnya. Itu artinya lebih banyak yang menolak. Bahkan penolakan itu lebih dari 50 persen. Maka saya berasumsi bahwa telah terjadi pembodohan publik jika La Ode terpilih,” tegasnya.

Dengan demikian, sesuai regulasi, jika terdapat dua putusan yang bertentangan yakni menerima dan menolak maka perlu dilihat kembali langkah yang perlu dilakukan selanjutnya.

Kemungkinan Karateker

Bastian pun menegaskan bahwa jika peserta musyawarah secara bulat menerima keputusan bahwa La Ode secara sah terpilih sebagai ketua, maka Musorkab pun dipandang sah.

Namun, jika ada yang menolak – dalam kasus ini lebih banyak yang menolak -, maka kemungkin terbesar akan dilakukan karateker.

“Itu aturannya. Jadi kalau penolakan itu diterima oleh KONI Provinsi maka karateker yang akan muncul,” paparnya.

Pertanyaan selanjutnya, jika dilakukan karateker, apa supremasi hukum yang melegitimasi pelaksanaan karateker tersebut?

Karateker itu, ungkap Bastian, merupakan mekanisme teknis yang perlu ditempuh dan diambil ahli oleh KONI Provinsi jika Musorkab dianggap tidak selesai dan bermasalah. Karateker itu pun memiliki regulasi yang tertuang dalam AD/ART KONI.

“Jika kubu A atau kubu B berselisih maka dasar-dasar perselisihan itu disampaikan ke provinsi. Pada saat dasar-dasar itu disampaikan ke provinsi, baik oleh kubu yang menerima maupun menolak, maka akan diperdebatkan dalam rapat pleno di sana,” terangnya.

Setelah rapat pleno itu dilaksanakan dan ditemukan akar permasalahan maka akan ada dua kemungkinan yang terjadi, yakni kemungkinan legitimasi dan delegitimasi.

Jika pleno melegitimasi hasil Musorkab maka hasil Musorkab dianggap sah dan penolakan yang disampaikan dua pihak itu pun dianggap tidak berdasar dan tidak dapat diratifikasi.

“Sebaliknya jika pleno mendelegitimasi Musorkab, maka arahnya ke karateker,” tandasnya.

Kemudian siapa yang akan melakukan karateker? Jawabannya, pengurus KONI Provinsi Kaltim yang menerima SK dan mandat untuk melakukan karateker dan atau Musorkab ulang.

“Saya sendiri mendorong karateker. Kenapa saya mendorong karateker, karena sudah ada penolakan terhadap hasil Musorkab oleh 40 Cabor.

Bahkan di tengah perbedaan pendapat dan perdebatan menolak atau menerima, voting pun tidak bisa dibuat. Anehnya, di tengah ketidakpastian itu diambil keputusan,” tegasnya.

Memang ada pengurus KONI Provinsi dari Berau, katakanlah Alhamid, yang bisa memutuskan hasil itu.

Namun, perlu diingat bahwa yang berhak ikut mengesahkan hasil keputusan itu adalah pengurus KONI Provinsi yang telah diberikan mandat, bukan pimpinan sidang, atau Ketua KONI Berau.

“Alhamid misalnya, walaupun termasuk pengurus KONI provinsi, tidak dimandatkan untuk memutuskan hal itu. Hal-hal seperti inilah yang tidak diperlihatkan ke publik,” kuncinya.

Kapasitas Bastian

Sebagai mantan pengurus KONI Berau dan Ketua Cabor, Bastian mengakui bahwa dirinya betul-betul mengetahui mekanisme penjaringan dan penyaringan Calon Ketua Umum KONI Berau.

“Jadi, memang ada kriteria yang seakan-akan dipaksakan mesti berlaku hanya untuk mendsolimi kandidat lain,” terangnya.

Sebagai mantan pengurus KONI bidang organasisasi, sebenarnya dia mengaku kecewa karena Musorkab berakhir ricuh. Dirinya pun tidak mau berdiam diri dan hendak meluruskan permasalahan yang ada.

Termasuk mempersoalkan lagi opini-opini yang bergerak liar dan tidak bergerak pada tatanan mekanisme dan aturan. Bahkan, dirinya menyayangkan munculnya figur publik tertentu yang berpendapat tanpa memahami aturan yang ada.

Selain itu, keputusannya untuk menyampaikan statemen di hadapan publik bukan terutama karena dirinya memihak salah satu calon.

“Saya tidak pro sana, pro sini. Saya hanya peduli pada KONI. Bahkan saya pun tidak mau ada KONI tandingan seperti yang diusulkan oleh pihak tertentu.

Tidak ada juga KONI tandingan. Itu tidak benar. Di pusat hanya satu KONI, di provinsi hanya satu, tak mungkin di kabupaten ada dua KONI.

Lebih dari itu kalau ada opini masyarakat yang menyampaikan bahwa saya ikut-ikutan menyampaikan opini, saya harus katakan bahwa saya justru hadir untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan pencalonan itu,” kuncinya. (*/Elton Wada)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait