Mediaetam.com, Berau – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Berau mencatat sekitar 5.000 rumah warga yang berlokasi di tiga kelurahan, yakni Bugis, Gayam, dan Teluk Bayur, rawan terdampak bencana banjir dan erosi sungai.
Pasalnya, rumah-rumah yang berada di sekitar bantaran sungai itu berada dalam kondisi bahaya dan tidak layak. Dinas Perkim pun telah mendata rumah-rumah milik warga pada tiga kelurahan di kawasan perkotaan itu.
Berdasarkan keterangan Pranata Izin Tinggal Disperkim Berau Yulius, rumah-rumah warga itu telah melebihi batas ideal permukiman yang berada di bantaran sungai.
“Memang kalau dilihat dari situasi itu, jadi permasalahan juga. Karena rumah-rumah itu terlalu berdempet dengan sungai. Bahayanya bisa banjir, erosi, serta timbul penyakit. Kita juga tidak tau apabila ada hewan buas,” katanya, Rabu (11/1/2023).
Idealnya, ungkap Yulius, rumah yang berada di bantaran sungai seharusnya berjarak 5 meter dari bibir sungai, apabila di area pinggir sungai ada batas evakuasi. Apabila tidak ada batas evakuasi, minimal rumah itu berdiri 30 meter jaraknya dari pinggir sungai.
“Memang harus dimaklumi persebaran wilayah permukiman itu kan berbeda antara di kota dan di kampung. Hanya kalau secara kelayakan itu tidak memenuhi karena berada di bantaran sungai dan melewati batas evakuasi,” terangnya.
Sesuai data itu, Disperkim Berau berencana menyampaikan hal itu kepada Baplitbang untuk segera dilakukan relokasi rumah-rumah warga tersebut, agar tidak memicu rawan bencana di pinggir sungai.
Tahun ini pihaknya juga berencana untuk melakukan pendataan lanjutan. Kali ini di bantaran menuju muara sungai sepanjang Kecamatan Gunung Tabur hingga Tanjung Batu dan Kecamatan Pulau Derawan.
“Sesuai pendataan kami di tahun lalu jumlah permukiman di bantatan sungai untuk 3 kelurahan itu terus bertambah sejak pendataan kami lakukan pada 2016. Kondisinya sekarang itu tidak mencapai 5 meter. Rata-rata itu 2 meter dari pinggir sungai bahkan sangat berhimpitan dengan bibir sungai. Jadi, memang harus dipindahkan sebenarnya,” terangnya.
“Kalau bisa kawasan permukiman itu seperti di Jalan Ahmad Yani atau di Bedungun sesuai dengan batasnya. Namun kalau direlokasi memang tidak semudah dijalankan, harus ada lahan juga yang disediakan, makanya kami hanya mendata dan itu merupakan wewenang pemerintah daerah,” sambungnya.
Seorang warga yang tinggal di bantaran Sungai Kelay, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Andi Kamarudin mengaku bahwa pada saat sungai pasang, air bisa masuk menuju bagian belakang rumah.
Beruntung, karena rumah yang menjadi tempat tinggalnya sejak 2012 lalu itu didesain secara khusus agar air tidak masuk ke dalam rumah. Dirinya pun belum memiliki pemikiran untuk pindah meskipun sudah diingatkan adanya potensi bahaya.
“Karena kami aman saja sebenarnya, makanya belakang rumah kami agak tinggikan supaya air pasang itu tidak masuk kembali,” katanya.
Terkait rencana pemerintah melakukan relokasi, Andi sendiri siap mematuhi aturan itu. Asalkan, Pemda dapat memfasilitasi dengan baik rencana tersebut.
“Kami tinggal di sini sudah lama. Apabila ada relokasi mau tidak mau mereka harus dapat menjamin rumah kami yang baru,” pungkasnya. (*/Christian)
Editor: Elton Wada








