
Mediaetam.com, Berau – Sejumlah 512 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) formasi tahun 2022 dilantik Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Rabu (26/7/2023), bertempat di Ruang RPJPD Bappelitbang Berau. Meskipun banyak PPPK nakes kembali dilantik pada tahun ini, secara rasio, jumlah nakes belum juga mencukupi.
Bupati Sri dalam sambutannya menegaskan pelantikan abdi negara itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan visi-misi Kabupaten Berau. Dengan demikian, keberadaan PPPK dimaksudkan untuk memajukan SDM yang andal dan siap bertransformasi menuju SDA yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
“Sistematika PPPK memang diatur sedemikian rigid, demi pemaksimalan pokok dan fungsi PPPK yang diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi kemajuan daerah. Dengan demikian saya dapat menaruh harapan besar bagi PPPK untuk memberikan pengabdian terbaik untuk negara. Dan yang paling penting untuk kemanusiaan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut bupati, Pemkab Berau juga terus mengkaji dan berupaya semaksimal mungkin dalam merumuskan kebijakan terbaik yang berkaitan dengan mekanisme pengaturan ASN di Kabupaten Berau. Pasalnya, masih banyak tenaga honorer, termasuk di bidang kesehatan yang dibutuhkan pemerintah dalam proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Secara khusus terkait kesehatan, tambah Bupati, harus disadari sebagai aspek esensial dalam pembangunan daerah. Karena itu, kontribusi terbaik, pelayanan prima, dan pengabdian yang tulus dan ikhlas mesti diberikan oleh setiap PPPK dimana mereka bekerja. Termasuk, melayani masyarakat secara sungguh-sungguh tanpa memandang suku dan status sosial.
Diakui bupati, pelayanan terhadap kemanusiaan merupakan tugas yang berat. Namun, apabila tugas itu dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan ikhlas maka semuanya dapat dihadapi dengan baik. “Sebab pastinya nakes akan menghadapi pasien-pasien yang menyebalkan dan mengesalkan,” terangnya.
Meskipun menyandang status sebagai PPPK yang bergantung pada kebutuhan instansi dan kebijakan pemimpin, Bupati Sri tetap berharap agar hal itu tidak mengurangi pengabdian dan semangat kerja PPPK. Sebab, PPPK berbeda pada dasarnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau PNS melakukan kesalahan masih ada SP 1, SP 2, dan SP 3. Sedangkan PPPK kalau melakukan kesalahan fatal akan langsung diputuskan hubungan kerja. Maka jaga sikap dan tingkah laku yang mencerminkan diri sebagai abdi negara,” sambungnya.
“Selamat dan profisiat kepada para PPPK Nakes yang baru dilantik. Semoga dengan status yang baru ini, saudara dapat meningkatkan bakti dan kontribusi nyata dalam rangka menyukseskan seluruh agenda pembangunan di Kabupaten Berau, khususnya di bidang kesehatan,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Totoh Hermanto menerangkan para nakes yang baru dilantik itu merupakan nakes yang telah lulus dalam proses dan mekanisme seleksi. Mereka itu tersebar pada semua Puskesmas dan RS serta instansi yang memiliki nakes.
Ditambahkannya, pelantikan 512 PPPK yang baru itu tidak dengan sendirinya menambah jumlah nakes. Pasalnya, status mereka hanya dinaikkan dari semulanya sebagai tenaga honorer. Karena itu, dari segi kecukupan tenaga, sebenarnya masih banyak nakes yang dibutuhkan.
“Sesuai rasio, nakes seperti bidan dan perawat mungkin sudah cukup. Tapi ada tenaga-tenaga lain juga diperlukan lagi seperti dokter gigi, analisis, dan tenaga-tenaga penyuluh. Sehingga ke depan pemerintah akan berupaya untuk merekrut lagi nakes sebab masih banyak kekurangan nakes saat ini,” imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Berau Sri Eka Takariyati menerangkan para PPPK yang dilantik itu telah lulus dalam mengikuti tes seleksi yang dibuat oleh Kementerian Pusat. Mereka juga sudah masuk dalam database pemerintah setelah dibuka formasi pada tahun 2022 dan dilanjutkan dengan berbagai mekanisme seleksi hingga tahun 2023.
“Tenaga honorer nakes yang belum dilantik masih banyak juga. Tapi tidak sebanyak tenaga pendidikan. Yang ikut tes kemarin sebenarnya 521. Tapi setelah seleksi ada yang gugur administrasi, terus ada yang meninggal sehingga sisanya 512. Setelah dilantik mereka akan kembali ke lokasinya masing-masing. Karena perjanjian mereka pada saat pengisian biodata itu, mereka bekerja sesuai lokasi pendaftaran,” paparnya.
Dirinya pun berharap agar para PPPK ini ke depan dapat bekerja dengan baik dan tidak melanggar perjanjian dan kode etik sesuai undang-undang kepegawaian. Sebab, bila pelanggaran terjadi maka mereka akan mendapat sanksi yang tegas dan berbeda dari sanksi yang diberikan kepada para PNS.
“PPPK tidak melewati tahapan seperti PNS yang ada SP-nya. Kemudian kalau PNS, ada yang diturunkan jabatannya, dicatok jabatannya. Tapi jika kinerja PPPK ini bagus maka masa kontraknya selama 5 tahun itu dapat diperpanjang. Dan selalu ada evaluasi setiap tahun. Kalau dalam tahun itu mereka melakukan kesalahan fatal mereka akan dipecat,” tutupnya. (*/Elton Wada/Adv Pemkab Berau)
Editor: Elton Wada








