Mediaetam.com, Kukar – Tak sedikit toko modern yang menjamur di Kutai Kartanegara (Kukar), sebagian besar tidak memiliki izin. Saat dilakukan razia oleh Satpol PP Kukar, mereka tidak bisa menunjukkan surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Tentunya ini sangat mengejutkan DPRD Kukar. Mendapatkan informasi ini. Komisi I DPRD Kukar akan segera melakukan evaluasi.
BacaJuga
“Kami segera rapat dan akan evaluasi toko-toko modern tersebut,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi.
Dirinya cukup menyayangkan. Dikarenakan seharusnya ketika toko-toko modern tersebut mencoba peruntungan berinvestasi di Kukar. Seharusnya juga memberikan dampak positif ke Kukar. Seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kukar.
“Kita juga akan sidak langsung ke lokasi dan panggil ke DPRD,” pungkas Supriyadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Bagi toko modern yang melanggar dan belum memiliki IUTM. Maka toko modern tersebut akan ditempel stiker khusus dari Satpol PP. Sebagai tanda toko tersebut dalam pengawasan Satpol PP. Diketahui mereka melanggar Perda nomor 6 tahun 2011. Terkait penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.