Mediaetam.com, Jakarta – Pemerintah akan mengadakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati yang tak dilakukan perpanjangan selama dua tahun berturut-turut mulai 2023.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menuturkan aturan tersebut sebenarnya telah ada sejak 2009 akan tetapi implementasinya terus mundur.
“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” tutur Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).
Dia berpendapat aturan tersebut perlu diberlakukan supaya efektif untuk meningkatkan kepatuhan. Selain itu, dia juga mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) perlu melakukan penghapusan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.
Fatoni berpendapat pemutihan PKB justru menjadikan para pemilik kendaraan lebih memilih untuk melakukan penundaan pembayaran PKB.
Menurut Fatoni, saat ini program pemutihan PKB masih rutin dilaksanakan tiap tahun. Program pemutihan PKB ini biasanya dilakukan tiga kali dalam setahun yaitu pada saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan akhir tahun.
“Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” tuturnya.
Sumber : STNK Mati 2 Tahun Bakal Diblokir Mulai Tahun Depan
Editor : Eny Lestiani








