Mediaetam.com, Jakarta – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan telusuri kemungkinan pelanggaran etik yang dilaksanakan dokter bermitra viral surat sakit online.
Pada penegakan diagnosis sampai terbitnya keterangan sakit memerlukan rangkaian praktik kedokteran.
Oleh karena itu, viral surat sakit online yang hanya diberikan dengan cara konsultasi online tak dapat dibenarkan. Pemeriksaan fisik tidak dilakukan sehingga memiliki potensi pelanggaran hukum tentang pemberian keterangan palsu terkait kondisi klinis seseorang.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Beni Satria menjelaskan penelusuran dokter yang bermitra dengan keanggotaan IDI dan surat tanda registrasi yang sudah terdaftar serta surat izin praktik di Konsil Kedokteran Indonesia.
Ditemukan adanya kesamaan nama dokter dengan contoh surat sakit viral. Ada empat nama Wahyu Setiawan, sehingga membutuhkan penelusuran lebih lanjut, sedangkan Peter Fernando adalah anggota IDI Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
”Kalau akhirnya kesimpulannya etik berat, tentu rekomendasi pencabutan STR. Itu pun sifatnya rekomendasi yang diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia,” katanya pada konferensi pers, Selasa (27/11/2022).
”Akan berpotensi dicabut SIP-nya, tetapi itu kewenangan pemerintah melalui dinas kesehatan,” tuturnya.
IDI memastikan akan mengadakan penelusuran lebih jauh dan memberikan tindakan kemungkinan adanya pelanggaran yang dilaksanakan.
Sumber : IDI Cek 2 Nama Terkait Viral Surat Sakit Online, Isyaratkan Sanksi Hukum-Etik!
Editor : Eny Lestiani








