Mediaetam.com, Berau – Di tengah ingar bingarnya kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, dan penyalurannya yang tidak tepat sasar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, berniat untuk melakukan pengawasan terhadap pembelian dan penyaluran tabung gas melon tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setkab Berau Kamaruddin mengatakan bahwa sebenarnya penyaluran tabung LPG 3 Kg tersebut hanya difokuskan untuk masyarakat miskin, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), nelayan, dan petani.
Namun fokus dan peruntukannya itu kerapkali bermasalah di lapangan. Karena itu, pembelian dan penyaluran tabung gas tersebut ke depannya, akan diawasi agar lebih tepat sasar.
“Nantinya, masyarakat yang ingin membeli tabung gas tersebut harus menggunakan KTP. Kami saat ini tengah menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat,” tuturnya, Selasa (10/1/2023).
Kamaruddin juga menerangkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) sudah memiliki aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg. Aturan itu merujuk pada Keputusan Bupati Berau 661/2019 tentang Penetapan HET Refill Petroleum Gas Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro sebagai Pengganti Pengguna Minyak Tanah.
Berdasarkan aturan itu, HET per kecamatan ditetapkan sesuai jarak tempuh. Untuk empat wilayah kecamatan terdekat, yakni Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Teluk Bayur kisaran HET sebesar Rp 26.500 – Rp 29.200. Sedangkan, untuk wilayah hulu yaitu Kelay dan Segah kisaran HET sebesar Rp 31.000 – Rp. 32.000.
Kemudian, untuk wilayah pesisir, yakni dari Tabalar hingga Biduk-Biduk kisaran HET sebesar Rp 31.000 – Rp 39.250. Selanjutnya, untuk wilayah kepulauan seperti Maratua dan Derawan kisaran HET sebesar Rp 31.200 – Rp 40.000.
Permasalahan justru timbul di lapangan karena masih banyaknya pedagang eceran yang menjual tabung gas melon tersebut. Padahal seharusnya, penjualan tabung gas subsidi 3 Kg seperti itu, tidak lagi diperbolehkan mengingat Pemda telah menetapkan HET di pangkalan.
“Untuk memastikan distribusi gas subsidi 3 Kg agar sesuai HET yang ditentukan, pemerintah daerah harus adakan evaluasi terhadap setiap pangkalan, yang dilaksanakan oleh agen dan PT Pertamina agar distribusi dapat dikontrol,” terangnya.
Ke depan, apabila kebijakan tersebut telah berjalan, lanjut Kamaruddin, warung sembako atau eceran tidak diperbolehkan lagi menjual gas LPG 3 Kg. Pasalnya, transaksi tabung gas tersebut tidak bebas untuk setiap orang karena ruang lingkupnya dibatasi oleh aturan di atas.
“Pembelian akan langsung ke pangkalan dan mereka yang akan membagikan ke sub pangkalan. Itu pun bagi para pembeli harus menggunakan KTP,” tegasnya.
Pihaknya juga akan mendata ulang jumlah masyarakat yang berhak menerima gas subsidi 3 Kg, dengan melibatkan data jumlah UMKM di Berau dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) dan masyarakat miskin dari Dinas Sosial, agar penyaluran dapat tepat sasar terutama untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Kami siap menjalankan itu begitu ada petunjuk teknisnya,” ucapnya.
Selama ini, penyaluran gas LPG di Kabupaten Berau turut melibatkan 6 agen LPG resmi dari Pertamina dan lebih dari 100 pangkalan. Ke depan, pihaknya mengusulkan untuk menambah pangkalan di setiap kampung agar bisa menjangkau semua masyarakat.
Sedangkan terkait kuota tabung gas LPG 3 Kg, dirinya menyebut belum ada perubahan dan tetap berada pada kisaran 2 juta tabung atau 6 ribu metrik ton per tahun untuk Kabupaten Berau. Kuota tersebut masih sama seperti pada tahun 2021 maupun 2022. (*/Christian)
Editor: Elton Wada








