Dorong Peningkatan PAD Samarinda, Perda Miras Akan Direvisi

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun (Idham/Mediaetam.com)
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun (Idham/Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda saat ini tengah melakukan berbagai cara untuk merubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Perubahan ini terjadi dikarenakan ketidak sesuaian perda yang saat ini dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Bacaan Lainnya

Menurut Andi Muhammad Afif Rayhan Harun anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda pihaknya telah melakukan berbagai pertemuan baik itu dengan pihak pemkot dan juga distributor.

“Sudah sampai tahap pertemuan dengan distributor pembahasan dengan pihak pemkot dan ketua komisi I,ada beberapa evidence yang memang harus secepatnya perda itu direvisi tahun ini,” Ucapnya.

Dari beberapa langkah yang telah dilakukan oleh komisi I nantinya diharapkan perda yang baru nantinya akan memberikan keuntungan bagi semua pihak.

“Nantinya ada win-win solution, pemkot dapat hal positif, penjual dan masyarakat juga dapat hal positifnya jadi tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.

Diakhir dirinya juga menginginkan agar perda yang baru nantinya dapat meningkatkan PAD Kota Samarinda menjadi lebih besar lagi.

“Yang jelas kita revisi dulu perdanya, nantinya komisi II yang mengakomodir (retribusi) angka dalam PAD, itu yang jadi itu tujuannya,” pungkasnya. (Idham/Adv/DPRD Samarinda)

Bagikan:

Pos terkait