Mediaetam.com, Kukar – Melalui data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sejak tahun 2017 hingga 2022, mencatat 222 kasus kekerasan terhadap anak.
Sekretaris DP3A Kukar Hero Suprayetno mengatakan bahwa jumlah tersebut bisa saja lebih besar, sebab juga terdapat kasus yang tidak terdata lantaran tak adanya pelaporan.
“Dalam 6 tahun terakhir, kasus kekerasan seksual pada anak sangat fluktuatif. Pada tahun 2017, 46 kasus, 2018 sebanyak 31 kasus, 2019 sebanyak 39 kasus, tahun 2020 43 kasus, tahun 2021 26 kasus, dan tahun 2022 itu sebanyak 37 kasus,” ucap Hero saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Selain itu, Hero juga menyebutkan bahwa pihaknya juga menangani kekerasan fisik terhadap anak dan perempuan di Kota Raja. Yakni dengan jumlah kasus sebesar 94 kasus yang diterima atau ditangani oleh UPT P2TP2A.
Sementara kasus perebutan hak asuh anak, kenakalan remaja, orang hilang, dibawa lari dari rumah terdapat sejumlah 87 kasus.
“Dari jumlah kasus kekerasan seksual anak yang paling banyak, paling tinggi tahun 2017 sebanyak kasus 46 kasus,” ungkapnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak disebutkan Hero kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Seperti orangtua kandung atau tiri, paman, saudara, kerabat hingga tetangga di lingkungan sekitarnya.
Sebab itu, korban kekerasan seksual dinilainya perlu adanya pendampingan dari pihak DP3A Kukar. Lebih parahnya lagi, kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang menyebabkan kehamilan. Selain memang berisiko mengandung pada usia yang belum matang, keadaan mental korban pun dianggap belum siap menjadi orangtua.
“Maka dari itu perlu adanya penanganan khusus dan butuh pendampingan khusus, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)








