Samarinda– Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda masih dalam proses pembahasan di kantor DPRD Kota Samarinda. Hal ini disampaikan langsung oleh sekretaris komisi III Mohammad Novan Syahronny Pasie.
Diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menginstruksikan kepada daerah untuk menyelesaikan RTRW dengan jangka waktu dua bulan sejak surat dari ATR/BPN keluar pada 13 Desember 2022.
“Kita masih koordinasi dengan pihak terkait. Kita ingin tahu arah Samarinda ke depan bagaimana. Masih banyak hal yang perlu diyakinkan ini juga permintaan dari beberapa fraksi,” jelasnya, Senin (30/01/203).
Dalam waktu dekat, DPRD Kota Samarinda akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membahas terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Samarinda.
“Kita akan meminta keterangan pihak PUPR khususnya tata ruang terkait detail kita ingin sinkrokan di RDTR,” ucapnya.
Saat ini menurut Novan ada beberapa kecamatan yang perlu mendapat perhatian khusus terkait penataan ruang. Kecamatan yang di maksud iyalah kecamatan Samarinda Utara dan Sambutan.
“Di sana ada kawasan industri dan pertanian itu yang perlu di sinkronkan. Apabila ini menjadi Perda memang menjadi produk win-win solusi bagi pemerintah dan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, untuk saat ini Kota Samarinda juga memliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 30 persen dari luas wilayah yang belum terpenuhi.
“Lahan pertanian dalam PLP2B yang telah di sahkan sebesar 1.200 hektar, juga RTH Samarinda 30 persen yang sampai saat ini tidak tercapai. Kita harus memperhatikan kaidah lingkungan, jangan sampai terus melakukan pembangunan tapi berdampak buruk pada lingkungan,” pungkasnya. (Idham/Adv/DPRD Samarinda)