Transformasi UPK Eks PNPM-MPd Jadi BUMDesma Sasar 12 Kecamatan di Berau, Tersisa 2 Kampung

Transformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma di Kabupaten Berau mendapuk penghargaan dari Kemendes PDTT yang diterima oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih (tengah). [Prokopim Setkab Berau / Mediaetam.com
Transformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma di Kabupaten Berau mendapuk penghargaan dari Kemendes PDTT yang diterima oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih (tengah). [Prokopim Setkab Berau / Mediaetam.com

Mediaetam.com, Berau – Pengelolaan dana bergulir masyarakat melalui Unit Pelaksana Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (UPK PNPM-MPd), kini telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Secara khusus, di Kabupaten Berau, masih terdapat 12 eks UPK PNPM-MPd pada 12 kecamatan yang kini telah berubah menjadi BUMDesma.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa pembentukan BUMDesma ini berjalan seiring dengan regulasi-regulasi yang sudah mulai ditetapkan.

Regulasi-regulasi itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan BUMDesma dari Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd.

Selain itu, terdapat Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 410/1295/DPM-PD/I/2022 tanggal 2 Februari 2021 perihal Percepatan Proses Transformasi.

Lebih dari itu, terdapat juga Surat Bupati Berau Nomor: 410/30.1/DPMK-III/2022 tanggal 12 April 2022 perihal Percepatan Proses Transformasi dari Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd menjadi BUMK Bersama.

Tahapan transformasi itu diawali dengan UPK eks PNPM-MPd menyusun laporan tentang keseluruhan aset yang dimiliki dan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Berau untuk dilakukan review.

Terkait hal itu DPMK Berau akan melaksanakan sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan. Camat menyusun jadwal dan membentuk panitia musyawarah antarkampung di wilayah kerja masing-masing sesuai jadwal dan tahapan.

Selanjutnya, kepala kampung melaksanakan musyawarah kampung tentang Persetujuan Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM eks PNPM-Mpd Menjadi BUMDesma.

Berikutnya, camat bersama Badan Kerjasama Antarkampung eks PNPM-MPd melaksanakan musyawarah antarkampung di 12 kecamatan lokasi eks PNPM-MPd, kecuali Tanjung Redeb.

“Adapun hasilnya menyusun berita acara kesepakatan, peraturan kampung, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, program kerja, serta pernyataan persetujuan penyertaan modal, dan kepengurusan BUMDesma,” jelasnya.

BUMDesma yang sebelumnya merupakan UPK PNPM Mandiri Pedesaan, telah banyak memberikan kontribusi dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di desa.

Selain program dana bergulir, BUMDesma juga akan melakukan pengembangan usaha sesuai dengan potensi yang ada.

Saat ini, 12 BUMDesma telah terverifikasi dan sedang dalam proses penertiban badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Transformasi UPK PNPM menjadi BUMDesma ini yang telah terbentuk 100 persen, sehingga Berau mendapat penghargaan dari Menteri Desa PDTT,” ungkapnya.

Pada awal tahun 2023 ini, pembentukan BUMDesma atau BUMK Bersama yang berada di setiap kampung, telah menyasar 98 kampung dari 100 kampung yang ada.

“Artinya masih tersisa dua kampung lagi yang belum membentuk BUMK,” jelasnya.

Mantan Kadis Perikanan Berau ini, terus mendorong pemerintah kampung dan perangkatnya untuk membangun dan mengembangkan BUMK.

Seperti arahan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, bahwa BUMDesma merupakan lembaga ekonomi yang memiliki peran dan tanggung jawab ganda.

Peran ganda itu yakni peran ekonomi dan sosial. Karena itu, BUMDesma merupakan mimpi seluruh bangsa, seluruh warga desa, demi mengangkat ekonomi desa.

“Ini yang kita dorong untuk membangkitkan ekonomi masyarakat di kampung-kampung melalui BUMK,” tandasnya. (*/Christian/Prokopim Setkab Berau)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait