Konflik Buruh dengan PT NPN Berujung Unjuk Rasa di Kantor Bupati Berau

Unjuk rasa para buruh yang tergabung dalam F HUKATAN-KSBSI Berau di Kantor Bupati Berau, Tanjung Redeb, pada Selasa (14/3/2023). [Christian / Mediaetam.com]
Unjuk rasa para buruh yang tergabung dalam F HUKATAN-KSBSI Berau di Kantor Bupati Berau, Tanjung Redeb, pada Selasa (14/3/2023). [Christian / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konferensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F HUKATAN-KSBSI) Berau melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Berau, Tanjung Redeb, pada Senin (13/3/2023).

Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau turun tangan menyelesaikan konflik antara para buruh dengan PT Natura Pasific Nusantara (NPN).

Pasalnya, para buruh menilai bahwa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang tanpa ada pertimbangan terlebih dahulu.

“Pemecatan itu adalah PHK sepihak karena tidak ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (HI),” ungkap Ketua DPC F HUKATAN-KSBSI Berau, Budiman.

Dirinya pun menyebut bahwa PT NPN telah melanggar regulasi, mulai dari pemecatan sebelum adanya Pengadilan HI hingga pengingkaran hak-hak para pegawai yang belum terpenuhi.

Tak hanya itu, PT NPN pun sudah mengeluarkan surat PHK sejumlah 2 kali terhadap karyawan yang sama dengan alasan yang berbeda.

Alasan pertama ialah masa kontrak karyawan yang telah habis. Padahal, lanjut Budi, status karyawan itu adalah tetap.

“Terkait hal itu sudah selesai karena kami tuntut alasan yang jelas tidak masuk akal itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, surat PHK yang kedua dikeluarkan kembali dengan alasan adanya efesiensi terhadap para buruh dan karyawan.

Padahal, saat dikeluarkannya surat itu, belum ada mediasi antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan.

“Ini jelas masalah besar. Kami butuh ketegasan dari pemerintah daerah kepada pihak perusahaan. Banyak buruh kami yang dianaktirikan. Jika tidak ada titik terang, maka kami akan tutup PT NPN,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, Asisten I Setkab Berau Bidang Pemerintahan, Hendratno mengatakan bahwa pihaknya akan bersurat kepada pihak manajemen PT NPN untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Kami akan menjadwalkan waktu untuk mencari akar persoalan ini. Memang harus digali penyebab PHK ini, sehingga nanti kami bisa temukan solusi,” tuturnya.

Dirinya melanjutkan, nantinya pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan tersebut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.

“Intinya, kami netral dan hanya memihak kepada aturan. Supaya, nanti dari kedua belah pihak bisa ada kesepakatan yang sama sekali tidak berbenturan dengan hukum,” pungkasnya. (*/Christian)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait