Mediaetam.com, Kukar – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus selalu diperbarui dan diperbaiki, untuk itu Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus lakukan verifikasi dan validasi (verval)
Mekanisme dilakukan pada dasarnya sesuai dengan perubahan mekanisme pendataan yang diatur Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 150 Tahun 2022 terkait Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kukar, Hamly mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi untuk pembinaan fakir miskin, dan sudah ada 10 kecamatan yang mendapatkan sosialisasi tersebut.
“Sudah ada 10 kecamatan yang kita berikan sosialisasi. Namun, ada beberapa kriteria yang tidak terakomodir lagi tapi ada juga yang terakomodir,” ungkap Kadinsos Kukar, Hamly. Senin, (3/4/2023).
Hamly menerangkan salah satu dampak dari perubahan pendataan di Kukar, yakni hilangnya kolom profesi dalam DTKS. Seperti petani, pedagang atau pengangguran penting dalam DTKS.
“Karena itu akan menjadi pertimbangan untuk penerimaan bansos, salah satunya dengan intervensi, supaya yang bersangkutan bisa mendapatkan penghasilan yang cukup,” ucapnya.
Dengan demikian, untuk mengurangi hambatan dalam pendataan, Dinsos terus lakukan intervensi menggunakan aplikasi milik Pemkab Kukar, yaitu Rumah Besar Penanggulangan Kemiskinan (RPBK). Selain itu, juga melakukan verifikasi fisik melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
“Kami terus lakukan langkah-langkah untuk mencari solusinya. Agar bisa intervensi memberi bantuan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)








