SAMARINDA – Aksi balap liar kerap marak saat Ramadan. Biasanya, para remaja memanfaatkan waktu jelang sahur untuk adu laju di jalanan umum. Risiko kecelakaan dan keributan kerap dikeluhkan masyarakat. Polisi pun turun tangan, dan hasilnya tak sedikit para orangtua remaja yang mesti ke kantor polisi untuk menjemput anak atau mengambil motor mereka.
Seperti di Polsek Palaran, Samarinda yang pada Senin (3/4) melakukan patroli. Hingga ada 9 unit sepeda motor yang diamankan karena diduga hendak melakukan aksi kebut-kebutan tersebut.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan semua sepeda motor beserta pengendaranya di bawa ke Polsek untuk didata dan sementara sepeda motornya ditahan.
“Sepeda motor sementara kami amankan dan besok (Senin) orang tua mereka kami minta untuk datang ke Polsek, pertama untuk mengambil sepeda motornya dan yang kedua untuk klarifikasi apakah anak-anaknya yang masih sekolah diperbolehkan keluar malam hingga larut,” terang Kapolsek
Kapolsek mengatakan sudah sering melakukan patroli dan memberikan iimbauan kepada para remaja untuk tidak melakukan aksi balap liar atau trek-trekan di jalan raya, karena membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kapolsek berharap kepada orang tua agar membatasi penggunaan kendaraan kepada anak-anaknya yang masih pelajar,serta membatasi jam malamnya,semua demi kebaikan bersama.
Sementara di selatan Kalimantan Timur, Polsek Long Kali membubarkan aksi balap liar di Jalur 2 Long Kali dan Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser. Sebanyak 12 unit kendaraan diamankan di lokasi, pada, Minggu (02/04/2023) sekitar pukul 05.00 WITA.
“Kami mendapati 20 remaja yang terlibat dalam aksi balap liar dan 12 unit kendaraan berhasil kami amankan. Mereka dibawa ke Polsek Long Kali untuk dilakukan pembinaan,” kata Kapolsek Long Kali IPTU Syarifuddin.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kapolsek Long Kali Iptu Syarifuddin mengatakan pihak kepolisian akan melakukan edukasi dan pembinaan kepada para peserta aksi. Pihak orang tua pun akan turut dipanggil oleh kepolisian.
“Ini merupakan bentuk antisipasi terhadap mereka yang kedapatan trek-trekan balap liar kita lakukan pembinaan, dipanggil orang tuanya serta membuat surat pernyataan untuk mengambil kendaraan. Setelah semuanya itu dilakukan, baru mereka diizinkan pulang,” terang Syarifuddin.
Lebih lanjut Ia menambahkan, para remaja yang ditangkap ini masih berusia belasan tahun. Beberapa pelaku pun masih belum memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kami dari pihak Kepolisian juga akan melakukan pendataan kepada para remaja ini agar ada sanksi lebih tegas jika kemudian hari mengulangi perbuatannya,” ungkap Kapolsek Long Kali IPTU Syarifuddin.