Mediaetam.com, Berau – Aktivitas bongkar muat batu pecah di kawasan Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb, mendapat sorotan tajam dari Aliansi Indonesia. Pasalnya, aktivitas itu dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Badan Penelitian Aset Negara Intelejen Aliansi Indonesia, Muhammad Idris, pada Senin (3/4/2023), mengatakan bahwa aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus).
Adapun satu-satunya surat yang digunakan pemilik kegiatan tersebut hanya merupakan rekomendasi dari Kepala KUPP Tanjung Redeb. Lebih dari itu, surat izin rekomendasi yang diajukan KUPP ke Dirjen Perhubungan, Kemenhub RI juga belum mendapat persetujuan.
“Kebijakan yang dikeluarkan KUPP Tanjung Redeb yang memberikan rekomendasi sepihak sangat tidak dibenarkan. Apalagi, tujuannya hanya untuk mempermudah aktivitas pengusaha,” tegasnya.
Rekomendasi itu dapat berlaku jika aktivitas itu dilaksanakan pada saat terjadi keadaan darurat, seperti aktivitas bongkar muat mesin PLN beberapa waktu lalu.
Aktivitas itu dapat dimaklumi dan diberikan surat rekomendasi mengingat Berau sedang mengalami krisis listrik, walaupun tak ada TUKS dan Tersus untuk aktivitas itu.
“Berbeda dengan aktivitas batu pecah itu. Tidak ada urgensinya sama sekali,” paparnya.
Dengan demikian, aktivitas bongkar muat batu pecah tersebut bukan tergolong keadaan darurat. Karena itu, sebelum bongkar muat terjadi, mesti ada izin lokasi jauh-jauh hari sebelumnya.
Tanpa ada izin, aktivitas semacam itu jelas tidak dapat dibenarkan walaupun dimaksudkan untuk pembangunan rumah sakit. Apalagi, pembangunan rumah sakit pun belum berjalan dan hasil lelang proyek rumah sakit juga belum ditentukan.
Untuk itu, tidak boleh ada rekomendasi untuk mempermudah aktivitas bongkar muat yang tidak memiliki izin TUKS dan Tersus. Apalagi, pemerintah pusat juga belum menyetujui kebijakan Kepala KUPP Tanjung Redeb.
Pemberian rekomendasi seperti itu jelas hanya menimbulkan kecemburuan sosial di antara para pengusaha di Kabupaten Berau.
“Karena banyak yang harus mulai dari nol. Tapi di sisi lain ada yang dimudahkan kepengurusannya. Ini tidak baik. Makanya kami dari aliansi menyoroti persoalan ini. Dan kebijakan yang diberikan itu juga sudah keliru,” ujarnya.
Untuk aktivitas bongkar muat yang bisa digunakan untuk kapal batu pecah sebenarnya terdapat di Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur.
Karena itu, Idris meminta Kepala KUPP Tanjung Redeb agar menarik rekomendasi yang sudah diberikan serta meminta aktivitas bongkar muat batu pecah dilakukan di lokasi yang sudah memiliki izin.
“KUPP ini harus evaluasi agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi. Dan saya juga berharap, Kepala KUPP ini ditarik oleh Kemenhub agar ke depan bisa memberikan kebijakan lebih baik,” tegasnya.
Kepala KUPP Tanjung Redeb, Marsri Tulak membenarkan bahwa aktivitas bongkar muat batu pecah itu direkomendasikan oleh dirinya. Rekomendasi itu pun sudah diteruskan ke pemerintah pusat.
Rekomendasi itu dikeluarkannya karena aktivitas itu disangkanya untuk kepentingan masyarakat umum. Apalagi batu pecah dari aktivitas itu akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit yang baru dan pengerjaan jalan di Berau.
Selama untuk kepentingan umum, pihaknya hanya berusaha membantu dan mempermudah aktivitas itu. Hal itu sama seperti aktivitas bongkar muat mesin PLN. Walaupun tidak memiliki izin TUKS dan Tersus, aktivitas itu direkomendasikan karena menyangkut kepentingan umum.
“Rekomendasi baru dari saya, dan diteruskan ke pusat. Ini kan baru mau masuk satu. Kalau memang ada yang tidak setuju, kita akan stop. Saya tidak boleh lepas tangan dan suratnya juga sudah diterima dan sementara lagi diproses,” katanya.
Selain untuk kepentingan umum, kebijakan atau rekomendasi itu diberikan karena dirinya menyangka bahwa pengusaha tersebut sudah memenangkan tender. Apalagi rekomendasi itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tentang Kementerian Perhubungan Laut.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa KUPP dapat mengeluarkan kebijakan jika segala project perhubungan laut itu dimaksudkan untuk pembangunan daerah. Jika izin lain belum ada, izin tersebut perlu dilengkapi selama kegiatan itu berjalan.
Namun, rupanya aktivitas itu bukan dimaksudkan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan pribadi.
“Saya akan panggil lagi. Karena saya sudah merasa dibohongi, lantaran pihak pemilik batu pecah mengaku untuk proyek rumah sakit. Sementara lelang belum dimulai. Kebaikan yang saya berikan sudah dimanfaatkan,” kuncinya. (*/Elton Wada)
Editor: Elton Wada








