Samarinda- Peraturan Daerah Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim hingga kini masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu yang merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas RTRW Kaltim mengaku saat ini dirinya masih menunggu hasil evaluasi tersebut.
Sebagai informasi evaluasi Raperda yang dilakukan oleh Kemendagri setidaknya memiliki estimasi waktu 14 hari setelah diparipurnan. Namun terhitung sejak Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim dengan agenda persetujuan bersama DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Selasa 28 Maret lalu telah melampaui estimasi waktu selama dua pekan.
Disinggung mengenai dorongan percepatan supaya Kemendagri segera mengeluarkan hasil evaluasi, Demmu menyebutkan hanya dapat menunggu pembahasan evaluasi rampung dilaksanakan pemerintah pusat.
“Kita tunggu saja, masih berproses oleh Kemendagri,” ucap Baharuddin Demmu, Senin (17/4/2023).
Demmu menjelaskan, setelah menerima hasil evaluasi Kemendagri bukan berarti regulasi yang mengatur tentang peruntukan wilayah di Kaltim itu seketika langsung diberlakukan. Namun masih ada beberapa tahap yang harus dilalui terlebih dahulu, seperti penyesuaian hasil evaluasi, penomoran oleh Pemprov Kaltim dan Penetapan Gubernur Kaltim.
“Nanti setelah disetujui bersama tugas Pansus sudah selesai, untuk tahap selanjutnya dilakukan oleh Pemprov Kaltim yaitu penomoran,” jelasnya.
Kemudian, jelasnya, dalam pembahasan evaluasi Pansus sebelumnya juga telah mengajukan catatan yang berkaitan dengan rencana pembangunan sumur gas dari Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas).
“Terkait hal itu juga menjadi salah satu poin pembahasan pada tahap evaluasi ini,” terangnya. (Iswanto/ADV/DPRD Kaltim).








