Mediaetam.com, Samarinda -Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu kembali kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) No.05 tahun 2019 tetang penyelenggaraan bantuan hukum di Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Sabtu (27/05/2023).
Politisi dari Partai Amanat Nasional mengatakan kepada masyarakat bahwa, ke depannya masyarakat yang masih kurang mampu tidak perlu khawatir lagi jika mengalami proses hukum karena sudah ada perda bantuan hukum.
“Bagi masyarakat jangan khawatir, ke depan jikalau sedang mengalami masalah hukum dan butuh pendamping bisa langsung mencari saja advokat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah provinsi,” jelas Baharuddin Demmu kepada masyarakat.
Dilanjutkan oleh Baharuddin Demmu di hadapan ratusan masyarakat bahwa perda yang telah disahkan ini tinggal menunggu proses kerjasama antara pemerintah provinsi Kaltim dengan para Advokat.
“Jadi perda ini hadir karena kita melihat tidak semua masyarakat mampu untuk bisa menyewa jasa pengacara ketika berperkara di pengadilan, ucapnya.
Sementara itu, Haris Retno dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ditunjuk menjadi narasumber mengatakan bahwa saat ini jika melihat masyarakat kurang mampu sangat rentan jika mengalami masalah di pengadilan.
“Jadi begini kalau kita liat kondisi ekonomi rata-rata masyakat kita masih menengah ke bawah dan ketika masyarakat berperkara misalnya masalah penyerobotan tanah di mana masyarakat punya dokumen yang lengkap tetapi berurusan dengan oknum perusahaan nakal ini kan rawan semua di putarbalikan oleh perusahaan yang memiliki bidang hukum mereka,” jelasnya.
” Ketika misalnya itu terjadi kan kasian masyarakat kita yang tidak mampu ini, mau menyewa jasa pengacara tapi tidak mampu, jadi ya sudah hanya bisa pasrah saja,” ucapnya.
Atas dasar dari kondisi itu kata Haris Retno muncul perda penyelenggaraan bantuan hukum ini agar masyarakat merasa terbantu karena nantinya para advokat yang bekerjasama akan di bayar oleh pemerintah..
“Jadi nanti biaya pengacaranya di bayar oleh pemerintah setelah mereka selesai melakukan pendampingan, bisa juga masyarakat melakukan konsultasi secara gratis,” ucapnya.
Dilanjutkan oleh Siti Rahmah advokat muda sebagai narasumber kedua menambahkan materi yang telah disampaikan bahwa, memang tidak semua pengacara saat ini bisa melakukan pendampingan hukum sejarah gratis.
“Bukannya tidak ada pengacara yang mau membantu masyarakat, akan tetapi memang ketika sedang berperkara banyak biaya,waktu dan tenaga yang harus dikeluarkan,” jelasnya.
Kemudian dirinya mengingatkan kepada masyarakat jika ingin memakai jasa pengacara juga harus dipastikan secara benar apakah pengacara yang akan digunakan memang betul-betul bisa dipercaya.
“Pertama bapak ibu harus menanyakan apakah pengacara tersebut sudah dilantik menjadi pengacara atau belum. Karena ketakutannya ada oknum yang mengaku-pengacara padahal bukan, kedua harus ditanyakan dari organisasi pengacara mana dia berasal,” jelasnya.
Di akhir dirinya menambahkan jikalau dalam praktiknya pemerintah sudah melakukan kerjasama dengan advokat maka masyarakat tinggal membawa foto copy KTP dan juga surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.








