Palaran Sering Terdampak Penambangan Ilegal, Anhar Gelar Sosialisasi Raperda Inisiasi Dewan

Samarinda – Setiap komisi di DPRD Kota Samarinda memiliki tanggung jawab dalam memberikan 

Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda). Agenda ini baru saja digelar oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar di beberapa kawasan di Kecamatan Palaran, Kamis (13/4/2023). 

 

Tahun ini Komisi III DPRD Kota Samarinda memiliki kewajiban mengadakan sosperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan. Rancangan regulasi tersebut diketahui merupakan inisiasi dewan untuk segera menjadi peraturan wali kota (perwali). 

 

Dalam arahannya Anhar mengakui bahwa di masyarakat di Palaran sering kali hanya menerima dampak buruk atas pembukaan lahan untuk pertambangan ilegal. Sehingga Politikus PDIP ini pun perlu mendengar masukan dari masyarakat, sebelum benar-benar menyusun Raperda Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan. 

 

“Dalam sosperda ini, saya juga sudah mengundang beberapa akademisi perwakilan media,” ungkap Anhar. 

 

Bagi masyarakat yang hadir akan mendapat pengarahan bahwa kedepannya bakal dibentuk aturan khusus mengatur tentang tata cara pematangan lahan. Sehingga mereka juga dapat memberikan saran secara langsung terhadap dewan, lantaran selama ini masyarakat yang terkena dampak langsung atas pembukaan lahan yang kerap merusak lingkungan. 

 

“Kalau dari kami berharap, agar raperda ini bisa mempertegas para pelaku agar tidak asal melakukan pematangan lahan,” jelasnya. 

 

Sebab selama ini juga harus diakui dampak pematangan lahan ilegal kerap merusak lingkungan hingga menjadi pemicu musibah banjir. Terlebih di Palaran yang sering menjadi sasaran pembukaan lahan untuk tambang ilegal. 

 

“Karena kegiatan pengupasan lahan ini perlu diatur melalui perda. Selain menyebabkan banjir, juga bisa menyebabkan pendangkalan drainase, abrasi hingga saluran air sungai yang terus mengalami penyempitan,” tutup Anhar. (Adv/DPRD SAMARINDA)

Bagikan:

Pos terkait