Dua Pria di Kukar Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Hamil

Dua tersangka pencabulan anak. (Dok: Polsek Muara Muntai)
Dua tersangka pencabulan anak. (Dok: Polsek Muara Muntai)

Mediaetam.com, Kukar – Dua pria berinisial S (44) dan MDA (15) perkosa seorang anak  berkebutuhan khusus hingga hamil.

Warga Kukar itu, melakukan pemerkosaan kepada korban yang masih berusia 16 tahun lebih dari tiga kali hingga korban hamil dan melahirkan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Muara Muntai, AKP Ahmad Said mengungkapkan, awalnya polisi menerima laporan adanya pertemuan dan musyawarah. Hal itu terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan S dan MDA.

“Musyawarah itu dilakukan di Kantor Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai. Dalam musyawarah tersebut dikatakan bahwa kedua pelaku telah melakukan persetubuhan itu dengan waktu serta tempat yang berbeda,” jelas Kapolsek Muara Muntai, AKP Ahmad Said. Senin,( 10/7/2023).

Dari keterangan tersangka (S), ia mengakui menyetubuhi korban pertama kali pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WITA. Perbuatan ini dia lakukan di rumah pinggir sungai. Sementara tersangka kedua (MDA), melakukan tindakan keji kepada korban pertama kali sekitar Juli 2022 di kamar mandi rumah nenek tersangka.

“Tersangka S ini mengakui menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Pada 2 Mei 2023 korban sempat melakukan USG dan ternyata korban hamil dengan usia kandungan berjalan 8-9 bulan hingga pada 13 Mei 2023 korban melahirkan,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga pun membuat laporan kepada Pihak Polsek Muara Muntai, untuk diproses secara hukum.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka S pada pada Minggu (2/7) sekitar pukul 23.00 WITA. Sementara, tersangka MDA ditangkap pada Kamis (6/7) sekitar pukul 10.00 WITA.

“Kedua tersangka kini telah ditahan di Polsek Muara Muntai untuk diproses lebih lanjut. Atas tindakannya kedua pelaku terjerat dalam undang-undang perlindungan anak dengan hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait