Mediaetam.com,Samarinda – Urusan tanah di ibu kota nusantara (IKN) lagi-lagi bermasalah. Ombudsman RI pun menemukan maladministrasi soal layanan dan pengelolaan pertanahan di wilayah PPU dan Kukar yang masuk delineasi IKN.
Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya memaparkan pihaknya melakukan investigasi dari Juni 2022 hingga awal 2023. Sebab, ada dugaan maladministrasi penghentian layanan pertanahan di dalam dan di luar daerah delineasi IKN. Hal ini berkaitan dengan surat edaran kementerian ATR/BPN.
Dadan menerangkan, investigasi ini adalah inisiatif Ombudsman RI. Apalagi, menurut pihaknya juga terjadi kesimpangsiuran wilayah yang tidak boleh dilayani. Terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penyebab maladministrasi dua pemkab ini adalah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022. Surat ini berisi tentang Pembatasan dan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara.
Dalam SE itu, menyebutkan lurah/kades dilarang menerbitkan surat keterangan tanah di wilayah delineasi IKN. Sementara di luar delineasi IKN harus mendapatkan rekomendasi dari kantor pertanahan (kantah). Hasilnya, Ombudsman RI menyebut telah terjadi maladministrasi.
“Kita melihat ada silang regulasi yang tidak sama. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan pelayanan yang terganggu di masyarakat khususnya di wilayah IKN,” jelasnya pada konferensi pers, Kamis (27/7).
Dadan juga menambahkan, tindakan tersebut akan mengakibatkan semakin minimnya perlindungan hak keperdataan masyarakat dari sasaran mafia tanah. Memang, tujuan SE itu awalnya untuk mencegah mafia tanah. Tetapi sayangnya, masyarakat yang memiliki tanah, pelayanannya turut terhenti. Sehingga, hak mereka tidak menjadi tidak terlindungi.
Ombudsman Beri Usulan Korektif
Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN agar mencabut SE nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022. Pihaknya juga meminta ATR/BPN menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN. Namun, dengan mengacu UU No 3 Tahun 2022, Perpres 65 Tahun 2020 dan peraturan lainnya.
Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP. Ombudsman juga akan memonitoring perkembangan pelaksanaannya.
Sementara itu, Perwakilan dari Direktur Pengawasan & Audit Internal Otorita IKN, Agung Dodit, mengatakan telah menerima saran korektif tersebut. Pihaknya, akan menindaklanjuti usulan korektif dari Ombudsman tersebut.
“Kami telah menerima tindakan usulan-usulan korektif dari Ombudsman dan segera akan kami tindak lanjut. Tapi dari sisi kami, kami bisa menyelesaikan aturan di IKN yang sekarang dalam proses penyelesaian,” pungkasnya. (Mujahid)








