Kaltim Miliki 185 Komunitas Masyarakat Adat, Masih Ada yang Tunggu Pengakuan

Gubernur Isran Noor saat sambangi MHA Kayan Umaq Lekan (Dokumen Biro Adpim Pemprov Kaltim)
Gubernur Isran Noor saat sambangi MHA Kayan Umaq Lekan (Dokumen Biro Adpim Pemprov Kaltim)

Kutai Timur – Ada ratusan komunitas adat di Kaltim. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kaltim Eka Kurniati menjelaskan MHA tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi. Termasuk MHA Kayan Umaq Lekan. Program penurunan emisi (FCPF-CF) telah menyuplai anggaran.

“Dari dana tersebut, tahun ini kami telah mengalokasikan untuk pendampingan penyusunan dokumen MHA yang wajib dimiliki calon MHA yang akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis Pemprov Kaltim pada pekan lalu.

Saat ini Provinsi Kaltim memiliki komunitas adat sebanyak 185 masyarakat adat yang tersebar di 150 desa/kelurahan.

Dari 185 komunitas adat tersebut, sebutnya, ada 5 MHA telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan melalui SK Bupati. Dua MHA berasal dari Kabupaten Paser, sementara tiga MHA berasal dari Kutai Barat.

Sedangkan, 16 MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan 10 MHA berasal dari Kabupaten Kutai Timur, yaitu MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Cluster MHA Wehea di 6 desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam.

Bagikan:

Pos terkait