Saat Gubernur Temui MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru

Gubernur Isran Noor saat sambangi MHA Kayan Umaq Lekan (Dokumen Biro Adpim Pemprov Kaltim)
Gubernur Isran Noor saat sambangi MHA Kayan Umaq Lekan (Dokumen Biro Adpim Pemprov Kaltim)

SAMARINDA – Gubernur Isran Noor menemui Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Pertemuan ini sebagai upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Kaltim Miliki 185 Komunitas Masyarakat Adat, Masih Ada yang Tunggu Pengakuan

“Saya minta lahan desa ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan,” kata Gubernur Isran Noor di Lamin Adat Kayan Umaq Lekan, Desa Miau Baru, Kamis (24/8/2023), seperti melansir keterangan tertulis Pemprov Kaltim.

Menurut dia, MHA Kayan Umaq Lekan dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi. Sesuai kondisi daerahnya.

Bahkan lanjutnya, pola-pola bisnis bisa mereka pakai. Seperti agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu dan industri kayu rakyat.

Gubernur juga berharap masyarakat adat mereka berikan pendampingan. Baik manajemen maupun teknologinya. Dengan begitu, masyarakat bisa memetik keuntungannya ke depan. Karena itu, harus melakukan inovasi dan kreativitas.

“Sehingga memberi dampak signifikan pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” harap dia.

Bagikan:

Pos terkait