Mediaetam.com, Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap YD (40) warga Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (14/9).
YD ditangkap setelah polisi menggerebek rumahnya dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 35,98 gram. Polisi menangkap YD setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya traksaksi dan penggunaan narkoba.
Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pihaknya melakukan penyelidikan dan memantau gerak gerik YD.
“Bahkan sesampainya dikediaman YD, polisi melihat banyak orang yang keluar masuk rumah YD untuk membeli barang haram tersebut,” ucap AKP Aksaruddin Adam kepada awak media. Kamis, (14/9/2023).
Mengetahui hal tersebut, polisi bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan dan mendapati YD tengah duduk dan tepat di hadapannya terdapat narkoba jenis sabu.
Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat total 35,98 gram. Kemudian YD langsung diamankan dan dibawa Mako Polres Kukar untuk selanjutnya diproses secara hukum.
“YD merupakan bandar narkoba, banyak orang keluar masuk rumahnya untuk melakukan transaksi narkotika. Terkait asal muasal sabu itu, masih dalam penyelidikan polisi,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)








