Sri Wahyuni Pimpin Rapat Ganti Rugi Lahan, Tetapkan Kompensasi untuk 202 Keluarga

Sri Wahyuni Pimpin Rapat Ganti Rugi Lahan, Tetapkan Kompensasi untuk 202 Keluarga
Sri Wahyuni Pimpin Rapat Ganti Rugi Lahan, Tetapkan Kompensasi untuk 202 Keluarga (ist)

Kalimantan Timur – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat penting di Samarinda beberapa waktu yang lalu, membahas penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi berdasarkan putusan pengadilan. Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, rapat tersebut turut dihadiri oleh pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Inspektorat Wilayah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Biro Hukum.

Rapat itu membuahkan kesimpulan penting mengenai penyelesaian tiga kasus ganti rugi. Pertama, untuk 118 orang yang diwakili oleh Dwi Nurani, diputuskan penggantian hanya berupa lahan, dengan pertimbangan fatwa dari Mahkamah Agung mengenai kemungkinan penggantian lahan dengan uang. Sementara itu, dua kasus lainnya, yang melibatkan 70 orang diwakili oleh Abdul Buchairi dan 14 orang oleh Kastumi, akan diselesaikan dengan pembayaran uang sebesar Rp500 juta per kepala keluarga.

Bacaan Lainnya

Untuk pembiayaan kasus terakhir ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengirimkan surat kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk penganggaran pada APBD Perubahan tahun 2023 melalui Belanja Tidak Terduga, berdasarkan syarat yang diajukan oleh Dinas tersebut.

Informasi tentang penerimaan ganti rugi akan disampaikan kepada warga transmigrasi dan ahli waris melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan bantuan dari Biro Hukum. Pembayaran akan dilakukan oleh Dinas kepada pihak-pihak yang berhak.

“Pemberitahuan kepada penerima ganti rugi warga trans dan ahli waris oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibantu Biro Hukum. Nanti, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima,” tutupnya. (Amin/Advertorial/Diskominfo Kaltim)

 

Bagikan:

Pos terkait