Pemprov Beri Waktu Seminggu Pemkot Lengkapi Amdal Terowongan Samarinda

Proyek terowongan Samarinda (dokumen: PP Proyek Terowongan Samarinda)
Proyek terowongan Samarinda (dokumen: PP Proyek Terowongan Samarinda)

SAMARINDA –Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mengizinkan Pemerintah Kota Samarinda melanjutkan pembangunan jalan akses masyarakat di Jalan Kakap yang Sabtu pekan lalu dihentikan sementara. Izin Pemprov Kaltim diberikan setelah dilakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Lanjutan Pembangunan Terowongan/Tunnel oleh Pemkot Samarinda Terhadap Aset Pemprov Kaltim di Ruang Behempas Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda, Senin (22/1/2024). Namun, Pemkot Samarinda harus segera melengkapi administrasinya.

Dalam keterangan tertulis Pemprov Kaltim, rapat koordinasi dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun dan jajarannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan para asisten serta kepala OPD terkait.

Bacaan Lainnya

Akmal mengaku memahami bahwa Pemkot Samarinda melalui kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin – Jalan Kakap, PT Pembangunan Perumahan (PP)   memerlukan kecepatan dalam penyelesaian proyek tersebut.

Di sisi lain pemprov juga harus tetap mengedepankan tertib administrasi dalam penatausahaan aset.
Pemprov Kaltim mengizinkan pembangunan jalan akses masyarakat Jalan Kakap sepanjang 76×4 meter setelah mendengarkan komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Wali kota Andi Harun pun berjanji akan menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi antara lain permohonan hibah aset Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda, Amdal dan Amdal Lalin paling lambat dalam waktu sepekan ke depan.

“Semua sudah selesai hari ini. Mereka sudah bisa kembali bekerja. Tapi kami minta seminggu ke depan  Pak Wali Kota (Andi Harun) melengkapi semua keperluan proseduralnya. Persyaratannya, Amdal-nya,” tegas Akmal.

Akmal menambahkan dirinya sangat bisa memahami di satu sisi ada pembangunan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah kota, dimana terowongan tersebut sangat diperlukan untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata hingga Gunung Manggah. Namun di sisi yang lain pun pemerintah harus tertib dalam tata kelola aset agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan di kemudian hari.

“Kita harus melihat secara jernih permasalahan ini. Temukan persamaannya, jangan besarkan perbedaannya. Ada warga Kaltim, warga Samarinda yang memerlukan akses jalan. Tapi tiga aspek harus dipahami. Kewenangan, substansi dan prosedur,” kata Akmal.

“Atas nama masyarakat saya setuju pembangunan terowongan ini. Tapi harus tetap prosedural. Prosedurnya harus secepat mungkin. Yayasan, pemprov dan pemkot harus sepakat.

Wali Kota Andi Harun menegaskan pihaknya akan segera memenuhi administrasi permohonan hibah aset Pemprov dalam waktu sepekan ke depan.

Sekda Kaltim Sri Wahyuni menambahkan perlu komitmen yang sama untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Perlu komitmen sama-sama. Karena soal aset ini akan tetap diaudit oleh BPK,” ucap Sri Wahyuni yang ikut mendampingi Pj Gubernur Akmal Malik dan Wali Kota Andi Harun meninjau lokasi pembangunan jalan akses sepanjang 76×4 meter di lahan Pemprov Kaltim.

Status lahan saat ini disewakan kepada Yayasan Pengurus Rumah Sakit Islam oleh Pemprov Kaltim. Sebab itu, proses hibah lahan itu nantinya juga perlu mendapat persetujuan pihak Yayasan Pengurus RSI. (Redaksi)

Bagikan:

Pos terkait