Warga Tani Bhakti Tuntut Keluhkan Kerusakan Lahan yang Diduga Akibat Aktivitas Tambang

kerusakan lahan kebun milik warga Tani Bhakti
kerusakan lahan kebun milik warga Tani Bhakti

Warga Desa Tani Bhakti mengeluhkan kerusakan lahan yang telah mereka kelola selama 25 tahun, yang diduga akibat aktivitas perusahaan tambang di wilayah mereka.

Verrawaty, salah seorang warga, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah restan atau tanah sisa, yaitu lahan hasil kelebihan pembagian kepada masyarakat transmigrasi yang diberikan oleh Kepala Desa pada tahun 2001. Namun, pembagian itu tidak disertai dengan surat pernyataan resmi atau dokumentasi terkait.

Sebagai informasi, tanah restan adalah tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya. Dalam hukum pertanahan di Indonesia, tanah restan dapat diambil alih oleh negara untuk kemudian diberikan kepada pihak yang membutuhkan, seperti petani atau masyarakat yang memerlukan lahan pertanian.

Sekitar sebulan lalu, terdapat upaya negosiasi terkait tanaman yang ada di lahan tersebut. Namun, kejadian memuncak pada 16 Desember 2024, ketika terjadi penebangan pohon secara tiba-tiba pada pukul 02.00 Wita. Tindakan ini menyebabkan kerusakan lahan dan berpotensi merusak kuburan muslim di sekitar lokasi.

Penebangan tersebut berdampak pada lebih dari 3 hektar lahan dengan tanaman seperti pohon karet, rambutan, dan durian yang turut rusak. Warga yang merasa dirugikan telah melaporkan kejadian ini kepada Kepala RT dan Ketua LPM, serta meminta pertemuan dengan Kepala Desa Samboja Barat untuk mencari solusi.

Verrawaty menegaskan bahwa mereka menuntut agar segala aktivitas di wilayah tersebut dihentikan sampai tercapai kesepakatan terkait ganti rugi dan pemulihan kerusakan.

“Kami menuntut agar aktivitas di lokasi tersebut dihentikan hingga ada kesepakatan dengan warga, dan ganti rugi atas kerusakan yang telah terjadi,” tutupnya. (Nur Fadilla Indah/Mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait