Dua Pemilih Ilegal, Bawaslu Kukar Putuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 003 Bukit Raya

Teks foto : Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan (DILLA)
Teks foto : Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan (DILLA)

Tenggarong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menemukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Akibatnya, pemungutan suara ulang (PSU) akan kembali digelar pada Selasa, 22 April 2025.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, mengungkapkan bahwa pelanggaran ditemukan setelah dilakukan analisis terhadap hasil pemungutan suara sebelumnya. Ia menyebut terdapat dua orang pemilih yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb+).

“Jadi dari tiga kategori itu, dua orang tidak memenuhi syarat, artinya mereka tidak berhak memilih di TPS 003,” ujar Teguh, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, kejadian ini disebabkan oleh kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dinilai tidak selektif dalam menjalankan tugas. Meski begitu, anggota KPPS yang bersangkutan tidak akan diganti dalam pelaksanaan PSU berikutnya.

“Anggota KPPS itu tetap bekerja, mereka akan kita dampingi dan pantau setiap melayani warga yang hendak mencoblos. Kalau mereka mengundurkan diri dalam kelalaiannya itu, justru bisa saja dipenjara,” tegas Teguh.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan, memastikan PSU akan dilaksanakan dengan melibatkan 566 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Prosesnya akan dilakukan dengan ketentuan yang sama seperti pemungutan sebelumnya.

“Logistik sudah disiapkan dan pengecekan akan dilakukan hari ini sebelum dikirim ke lokasi. Kami pastikan masyarakat tetap mendapat informasi secara transparan, tidak ada yang ditutupi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa undangan kepada pemilih akan didistribusikan pada Senin, 21 April 2025. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hanya pemilih sah yang berhak mencoblos.

“Kami mengajak seluruh kepala desa dan camat untuk membantu menyampaikan informasi PSU ini kepada warga. Kami optimis 500 lebih DPT itu bisa kembali mencoblos,” tutupnya. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait