Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Evaluasi Hasil Strata Daya sebagai upaya akhir dalam rangka penataan serta penguatan legalitas lembaga kemasyarakatan di wilayah tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (28/5/2025), ini dihadiri perwakilan dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian akhir dari program Strata Daya yang fokus pada pembenahan struktur dan legalitas lembaga kemasyarakatan.
“Kegiatan Strata Daya hari ini adalah kegiatan evaluasi hasil. Ini adalah tahapan akhir dalam upaya penataan lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Asmi.
Ia menambahkan bahwa penguatan kelembagaan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, pembinaan diarahkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022.
“Ketiga regulasi tersebut mengatur tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, termasuk lembaga adat yang menjadi bagian penting dari struktur sosial masyarakat di tingkat lokal,” tuturnya.
Dalam implementasinya, DPMD Kukar memetakan delapan wilayah prioritas atau locus dari berbagai kawasan seperti hulu, tengah, dan pesisir. Penataan diarahkan tidak hanya pada desa, tetapi juga mencakup wilayah kelurahan.
Delapan locus tersebut yakni Desa Kota Bangun II, Desa Rapak Lambur, Desa Loa Pari, Kelurahan Timbau, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Desa Liang Ulu, Desa Perangat Selatan, dan Desa Gas Alam Badak I.
“Kami tidak ingin hanya menyentuh desa, karena posisi lembaga kemasyarakatan juga ada di kelurahan. Maka pendekatannya harus komprehensif,” ujar Asmi.
Salah satu contoh keberhasilan yang diangkat adalah Desa Loa Pari, yang menurut Asmi menunjukkan kesiapan penuh dalam menyambut program tersebut.
“Di desa Loa Pari, kami telah mengikuti proses pembahasan rancangan peraturan desa tentang lembaga kemasyarakatan. Pemerintah desa dan BPD terlihat solid dan serius, ini menjadi model yang ingin kami dorong untuk diterapkan di desa dan kelurahan lain,” tutup Asmi.








